JURNALPOLRISULTENG.ID -AMPANA, Press Realis yang digelar Polres Tojo Una-Una, mengungkap kasus pengeroyokan di Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-Una. Rabu (24/04/2024)
Kejadian berawal Selasa, tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 16.20 wita saat korban Ahmad P. Supu (27)mengendarai sepeda motor pergi membeli air gallon.
Ketika melewati gerbang selamat datang di Dondo, korban menegur orang sedang berjalan yang kemudian diketahui namanya YL(27) “ba pinggir kalau ba jalan, orang mo dapa tabrak nanti” Ujar Korban.
Rupanya teguran itu membuat YL tersinggung dan menunggu korban lewat sembari mengumpat dengan kata yang tidak senonoh, yang dibalas korban dengan umpatan yang sama, sambil meneruskan perjalanannya.
Korban setelah membeli air Galon kembali kerumahnya, namun dari kaca spion motornya, YL sedang mengejarnya, sehingga korban menghentikan motornya.
YL tanpa berkata lalu menghampiri korban dan langsung menendang bagian dada sebelah kanan korban sehingga korban melakukan perlawan balas memukul YL dan perkelahian terjadi.
J (36) datang membantu YL, menyerang yang mengakibatkan korban terjatuh ke tanah, melihat kejadian itu warga setempat datang melerai perkelahian itu.
Akibat pengeroyokan pada dirinya korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
Menanggapi laporan itu Tim Tekap Tinombala Polres Touna melakukan Penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita di Jl. Trans Sulawesi, Kel. Dondo, Kec. Ratolindo, Kabupaten Tojo Una Una kemudian tersangka diamankan ke kantor Polres Tojo Una Una.
Hasil Pemeriksaan penyidik, tersangka YL menerangkan sebelum kejadian ia bersama kawan-kawannya Amin, Udo, Mudi dan J dan Uman sedang menikmati minuman cap tikus.
YL pergi keluar untuk membeli rokok dikios kemudian ketika sedang berjalan menuju ke warung terjadi awal insiden itu.
Hasil pemeriksaan polisi, dikuatkan dengan alat bukti, berupa Keterangan Saksi, Keterangan tersangka dan petunjuk.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Unsur pasal, “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”(Sam Asiku)