JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Forum Komunikasi (FORKOM) Sekretaris Dewan (Sekwan) se Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah selesai digelar Pada tanggal 1 sampai 3 Maret Tahun 2023 yang lalu. Rapat Forum Komunikasi, dilaksanakan di hotel Estrella Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan merupakan bentuk kerja sama dan koordinasi antara DPRD Provinsi Sulteng dengan DPRD Kabupaten Banggai dengan melibatkan seluruh DPRD yang ada di kabupaten/kota se Sulteng.
Kegiatan juga dihadiri Analisis Keuangan Pusat dan Daerah, Ahli Madya Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Rooy Jhon, sebagai pemateri.
Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi, selaku Koordinator Forum Komunikasi Sekretaris DPRD se-Sulteng, mengatakan, sebagai suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah, maka Sekretariat DPRD bertugas untuk memberikan pelayanan tekhnis bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Kepada seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di Sekretariat DPRD agar senantiasa mengembangkan wawasan dan pemikiran. Kegiatan forkom seperti ini harus terus dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja pegawai dan demi kelancaran tugas-tugas dari anggota dan pimpinan DPRD.
Dasar FORKOM Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah,
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2022 tentangĀ Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara)
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5494)
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6)
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor : 1910)
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor: 1781)
7. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tugas, FungsiĀ dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Berita Daerah Tahun 2016 Nomor: 495)
Inilah 7 (Tujuh) Poin Rekomendasi FORKOM Sekretaris DPRD Sulteng dengan Nomor : 165/699/SET. DPRD
1. Mendorong Sulawesi Tengah sebagai Tuan Rumah Rakor ASDEKSI dan kegiatan Forum lainnya.
2. Mendorong Dewan Pimpinan Nasional ASDEKSI agar melaksanakan Rakor ASDEKSI per wilayah.
3. Mendorong percepatan peningkatan kelas Jabatan Pejabat Sekretariat DPRD.
4. Mendorong Percepatan Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah, berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
5. Mendorong Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Sekretaris DPRD melalui Diklat/Bimtek/ Sosialisasi terkait Fasilitasi terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD.
6. Mendorong Kegiatan Fasilitasi kerjasama Daerah menjadi salah satu Program Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.
7. Pelaksanaan Forum Komunikasi Sekretaris Dewan Provinsi dan Kabupaten/Kota Se_Sulawesi Tengah Tahun 2024 akan dilaksanakan di Kabupaten Parigi Moutong. (Red)