DPRD BANGGAI

Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 Kabupaten Banggai

399
×

Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis, 20 Juni 2024.

Agenda utama rapat kali ini adalah Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 serta Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Banggai Hj. Batia Sisilia Hadjar  ini dihadiri oleh anggota dewan, pejabat eksekutif, dan para tamu undangan. Dalam rapat ini, Bupati Banggai yang diwakili oleh Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin Masulili menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang mencakup seluruh realisasi anggaran dan pendapatan selama tahun 2023. Laporan ini juga termasuk penjelasan mengenai pengelolaan keuangan, efektivitas program, dan hasil capaian dari berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

 

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Raperda ini berisi pertanggungjawaban resmi dari pemerintah daerah atas penggunaan anggaran selama tahun anggaran berjalan, yang nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui serangkaian pembahasan dan persetujuan dari DPRD.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa anggota dewan menyampaikan apresiasi sekaligus masukan terkait laporan yang disampaikan. Mereka berharap agar pengelolaan keuangan daerah ke depannya bisa lebih transparan dan akuntabel, serta bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Banggai.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut pada sidang berikutnya, dengan harapan agar proses pengesahan dapat berjalan lancar dan tepat waktu. (Red)