DPRD BANGGAI

Komisi I DPRD Banggai Rekomendasikan Pencabutan SK Pemberhentian Sementara Kades Petak

1075
×

Komisi I DPRD Banggai Rekomendasikan Pencabutan SK Pemberhentian Sementara Kades Petak

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, BANGGAI – Komisi I DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Syamsu Labukang. SK tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Pjs. Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) diinisiasi oleh Komisi I yang membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Rapat sempat diwarnai ketegangan dan dipimpin oleh Ketua Komisi I, Lisa Sundari, dengan dihadiri Asisten I Setda Banggai, Andi Nurdjalal; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hasan Baswan Dg. Masikki; Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Zainudin Saluki; Kades Syamsu Labukang; serta perwakilan warga dan mahasiswa.

Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi Satu DPRD Banggai. (Foto Top)

Agenda rapat membahas SK pemberhentian sementara Syamsu yang dinilai kurang memenuhi ketentuan regulasi karena diterbitkan tanpa adanya surat peringatan sebelumnya. Sanksi tersebut diberikan kepada Syamsu setelah ia menyampaikan keluhannya melalui siaran langsung di media sosial Facebook, di mana ia menyebut beberapa hal terkait Dinas PMD.

Tak lama setelah video itu beredar, Dinas PMD Banggai meminta klarifikasi dari Syamsu. Namun, hanya berselang empat hari setelah siaran langsung tersebut, ia menerima SK pemberhentian sementara.

Syamsu mengungkapkan bahwa ia membuat siaran langsung karena kecewa terhadap salah satu kepala bidang di Dinas PMD Banggai yang sulit dihubungi, padahal urusannya mendesak. Ia mengaku sudah berulang kali menghubungi pejabat tersebut baik melalui telepon langsung maupun pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan, menjelaskan bahwa teguran tersebut adalah langkah administratif sesuai aturan. Menurutnya, teguran bisa diberikan secara lisan atau tertulis. Hasan juga mengungkapkan bahwa Syamsu sebelumnya sudah pernah mendapat teguran serupa pada tahun 2022 dan 2023 terkait pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala desa. Pernyataan Syamsu di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintahan “tidak jelas” dianggap melanggar etika tata kelola pemerintahan.

Kepala Bagian Hukum Setda Banggai menyebut bahwa SK pemberhentian sementara adalah produk hukum daerah yang dapat diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, sejumlah anggota Komisi I, seperti Naim Saleh dan Mursidin, menilai bahwa sanksi tersebut terlalu berat dan meminta agar SK tersebut ditinjau ulang.

“Kami merekomendasikan pencabutan SK pemberhentian ini agar roda pemerintahan desa bisa kembali berjalan baik,” ujar Mursidin. Ia juga menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui musyawarah antara pihak DPMD dan Syamsu, tanpa perlu membawa perkara ke PTUN. Asisten I Andi Nurdjalal diminta untuk memfasilitasi pertemuan tersebut, sementara kedua pihak diharapkan saling menurunkan ego demi penyelesaian konflik.

Mursidin menambahkan agar Asisten I dapat menggunakan pendekatan humanis, mengingat ia menilai bahwa akar permasalahan ini hanyalah masalah komunikasi.

Setelah mendengarkan berbagai pihak, Ketua Komisi I Lisa Sundari menyampaikan kesimpulan rapat dalam bentuk poin-poin rekomendasi kepada Pemda Banggai. Adapun empat poin utama rekomendasi Komisi I tersebut adalah:

1. Dinas PMD diminta untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Petak.

2. Dinas PMD diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian kepala desa guna menghindari maladministrasi.

3. Syamsu diimbau untuk membatasi kebebasan berpendapatnya sesuai etika, terutama sebagai aparat pemerintahan.

4. Jika komunikasi antara Kepala Desa Petak dan Dinas PMD berjalan dengan baik dengan dipandu oleh Asisten I, maka DPRD Banggai meminta pencabutan SK pemberhentian sementara demi kelancaran pemerintahan di Desa Petak.

Komisi I DPRD Banggai berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti, sehingga pemerintahan desa bisa kembali berfungsi normal.*