Pemda Banggai

Bupati Banggai Diwakili Staf Ahli, Hadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria

379
×

Bupati Banggai Diwakili Staf Ahli, Hadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Bupati Banggai, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kabupaten Banggai, Mujiono, S.H., M.H., menghadiri acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Tahun 2024. Selasa, (09/07/2024).

Rapat Koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dan bertempat di ruang rapat umum Setda Banggai. Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Banggai, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai beserta jajarannya, para pimpinan perangkat daerah, Dekan Fakultas Hukum Untika Luwuk, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Banggai, Mujiono, S.H., M.H., yang membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai, menyampaikan bahwa Perpres Reforma Agraria No. 86 Tahun 2018 mendefinisikan reforma agraria sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sejalan dengan strategi nasional yang meliputi penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria.

“Karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai ini adalah untuk menangani persoalan-persoalan mendasar yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Kami berharap dengan adanya gugus tugas reforma agraria ini dapat menyelesaikan satu per satu persoalan agraria dengan baik dan memberikan kepastian serta kepuasan bagi masyarakat. Kepada gugus tugas reforma agraria, teruslah maju dalam menyelesaikan persoalan agraria yang ada di Kabupaten Banggai,” ujar Mujiono. (*)