Berita

Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Klarifikasi Beredarnya Informasi Adanya Kasus Anthraks di Gorontalo

418
×

Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Klarifikasi Beredarnya Informasi Adanya Kasus Anthraks di Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GORONTALO TIADA KASUS ANTHRAKS

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa tidak ada kasus Anthraks di Gorontalo. Surat Edaran Nomor 8 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang telah berdampak keresahan dimasyarakat di Provinsi Gorontalo. Surat Edaran tersebut sangat merugikan Provinsi Gorontalo yang selama ini menjadi pemasok sapi secara rutin ke wilayah Pulau Kalimantan antara lain balikpapan dan tarakan dan bahkan juga ke wilayah Sulawesi Tengah maupun Sulawesi Utara. Bahkan pada tanggal 15 juli 2024 baru mengirimkan lagi ternak ke tarakan melalui tol laut Kapal Camara Nusantara 5 sejumlah 216 ekor.

Provinsi gorontalo diberikan fasilitas oleh Kementrian Pertanian dan Kementrian Perhubungan dialokasikan subsidi kapal ternak sebagai bentuk apresiasi untuk Provinsi Gorontalo sebagai pemasok ternak sapi ke wilayah-wilayah yang

membutuhkan yaitu kapal ternak Cemara Nusantara 5 (CN5) yang melayani rute kwandang ke balikpapan maupun kwandang ke tarakan. Dan selanjutnya akan mengirim kembali dengan tujuan ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 6 agustus 2024.

di Gorontalo senantiasa dilakukan pengawasan dan surveilans aktif maupun surveilans pasif. Sepanjang dilakukan uji Anthraks di UPTD Laboratorium Veteriner sejak Thn 2021, sejumlah 3.129 sampel, Tahun 2022 sejumlah 3.436 sampel, Tahun 2023 sejumlah 5.449 sampel dan Tahun 2024 (Jan-Juli) sejumlah 3.919 sampel semua menunjukkan hasil uji negatif Anthraks.

Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo senantiasa berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di

wilayah Gorontalo sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo juga senantiasa memonitor distribusi lalu-lintas pemasukan dan pengeluaran produk hewan dan hewan di wilayah Gorontalo, agar dapat terjaminnya

pemenuhan kesehatan masyarakat veteriner yang Aman, sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Provinsi Gorontalo menyayangkan sangat adanya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, dan disusul lagi beredarnya informasi bersifat HOAX yang beredar di media sosial karena berdampak sangat meresahkan masyarakat. dihimbau kepada masyarakat Gorontalo pada khususnya bagi para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo untuk tidak termakan issue yang meresahkan tersebut karena bisa dijamin bahwa ternak maupun daging yang beredar di wilayah provinsi Gorontalo AMAN untuk dikonsumsi. (*)