JURNALPOLRISULTENG.ID – TANGKOP, Mengacu dari WIUP PT. SINERGI TAMBANG Mandiri dengan Nomor SK 540/175/Wiup/Dpmptsp/2023 tertanggal 10/11/2023 yang bakal mengeruk tahapan pencadangan seluas 161.00 (Ha) inilah yang membuat masyarakat Desa Tangkop menolak Batu Gamping.
Kegiatan pengerukan tahapan pencadangan Batu Gamping yang akan di lakukan di sepanjang Desa Tangkop kecamatan Banggai kepulauan dalam waktu dekat ini sangat meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak, ijin WIUP yang telah di kantongi oleh PT SINERGY TAMBANG MANDIRI Sudah mendapat restu dari pemerintah Propinsi Sulawesi tengah (Gubernur)
Saat dihubungi Media Jurnal Polri Sulteng Kabiro Bangkep, Kades Tangkop MUSTARIF MOIDADY mengatakan keprihatinannya jika hal itu tetap dipaksakan oleh PT. STM.
Sekalipun telah mengantongi ijin dari orang nomor satu di Sulteng sesuai data yang tertera dari WIUP yang telah di kantongi oleh PT. STM, Kades Tangkop berharap Pemerintah Kabupaten Bangkep juga Pemerintah Provinsi hendaknya mengkaji kembali mengenai Surat Ijin yang telah di setujui dan telah dikeluarkan.
Bagaimana tidak, ini adalah mewakili ungkapan hati dari seluruh masyarakat Tangkop yang tidak setuju dan secara tegas menolak adanya kegiatan pengerukan maupun tahapan kegiatan pencadangan di desa ini.
Menurut Mustarif Moidady ada dua poin utama yang sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah kabupaten maupun propinsi Sulteng yaitu pertama akan merusak ekosistim berkembang biaknya hewan yang akan merusak kawasan pelestarian adat desa tangkop masuk dalam kawasan pelestariannya sehingga di kenal dengan perayaan Molabot Tumbe. Juga di desa Tangkop didirikan tugu Proklim sebagai lambang keindahan dan kelestarian lingkungan hidup yang asri. Dan mendapatkan piagam dan trophy sebagai desa Proklim (Program Kampung Iklim) tahun 2022.
Selanjutnya salah satu hal terpenting yang menjadi keresahan masyarakat yaitu kegiatan pengerukan dan pengambilan Batu Gamping akan mempengaruhi berkurangnya debit air di mata air yang menjadi harapan dan sumber air yang di gunakan oleh masyarakat desa Tangkop ini.
Jika terjadi pengerukan serta aktifitas penggusuran dan pengambilan material Batu gamping di daerah sekitar mata air maka akan mengurangi sumber air masyarakat desa tangkop bahkan menyebabkan secara perlahan mati.
Untuk itu pemerintah desa dan masyarakat adat menolak kegiatan Batu gamping, sebab ijin WIUP nya sudah keluar tanpa mengkonfirmasi serta sosialisasi dengan masyarakat setempat tutup kades Mustarif Moidady.
VR Jurnal Polri Bangkep





