PEMDA TOJO UNA-UNA

Bupati Tojo Una-Una Membuka Kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Penguatan PPID/PPIDP Dalam Pengelolaan, Pendokumentasian Dan Layanan Informasi Publik  

397
×

Bupati Tojo Una-Una Membuka Kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Penguatan PPID/PPIDP Dalam Pengelolaan, Pendokumentasian Dan Layanan Informasi Publik  

Sebarkan artikel ini
JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Bupati Tojo Una-Una Mohammada Lahay, SE, MM membuka Kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Penguatan PPID/PPIDP Dalam Pengelolaan, Pendokumentasian Dan Layanan Informasi Publik  bertempat diruang rapat Bupati Kamis, 25 Juli 2024

Kegiatan itu dihadiri ketua komisi informasi H. Abbas H.A Rahim,S.H.Med, sebagai pemateri kegiatan yang didampingi  wakil ketua komisi informasi dr. Jefit Sumampouw,QS.E.,M.Th.,M.Mis,C.Me,CH  bersama anggota kepala perangkat daerah bersama camat se- kabupaten Tojo Una-Una, para operator PPID/PPIDP pada perangkat daerah kabupaten Tojo Una-Una.

Bupati melalui sambutan tertulisnya disampaikan asisten III Setda Tojo Una-Una bidang Administrasi Umum  Bidang Drs. Moh. Syarif Lasawedi, didampingi Kadis Kominfo Moh Afandi, SH, menyambut baik serta memberi apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut di kabupaten di Tojo Una-Una.

Kepada para peserta bupati mengharapkan agar materi workshop dapat dipahami dan dapat diwujudkan dalam pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik.

Terutama penerapan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik informasi melalui media elektornik maupun informasi melalui dokumentasi sebagai arsip yang tersedia di sekretariat PPID dan OPD dalam lingkungan pemerintah daerah kabupaten Tojo Una-Una.

Dikatakan bupati keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Sebagaimana diamanatkan undang-undang keterbukaan informasi publik, yang merupakan peraturan yang sudah lama diharapkan oleh masyarakat dalam mewujudkan transparansi dalam penyelengaraan pemerintahan.

Terutama dalam memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan meletakkan kewajiban pemerintah/pemerintah daerah selaku badan publik yang mengelola informasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pemerintah tidak saja menetapkan undang-undang dan peraturan pemerintahnya, tetapi menindaklanjuti dengan perangkat kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait informasi, jika terjadi permasalahan pemenuhan hak masyarakat atas informasi antara pejabat publik dengan masyarakat.Ujar Bupati.

Dipaparkan bupati, keterbukaan infomasi publik yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008  merupakan hasil dari usaha-usaha yang dilakukan oleh semua pihak yang mendukung tata pemerintahan yang baik (good governance) di indonesia.

Dalam konsep negara hukum yang demokratis, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik, yang transparan, terbuka dan partisipasi dalam seluruh proses kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasi.

Sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 13 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Ditandaskan bupati, sejalan dengan itu, PPID sebagai alat transfer informasi dapat lebih berperan dalam membangun pencitraan yang lebih baik tentang institusi publik dengan memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Di era demokrasi ini pemerintah di tuntut lebih peka memahami kebutuhan masyarakat terhadap informasi serta dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat.

Pemerintah daerah kabupaten Tojo Una-Una telah membuktikan respon positifnya dengan mengeluarkan peraturan bupati Tojo Una-Una nomor 10 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, dalam rangka mempercepat implementasi keterbukaan informasi publik di wilayah kabupaten Tojo Una-Una.

Ditekankan bupati, “selaku pemerintah daerah saya berharap dan menghimbau kepada pejabat struktural lingkup pemerintah daerah kabupaten Tojo Una-Una, sebagai pejabatPPID dan PPID pelaksana untuk memahami tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan informasi yang dimohonkan oleh masyarakat.

Selain itu kata bupati, demikian pula dalam memilih, memilah dan mengidentifikasi jenis-jenis informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi lain yang dikuasai, serta informasi yang dikecualikan untuk tidak disampaikan.

Bupati mengajak kepada seluruh peserta, untuk mengikuti  secara saksama materi workshop ini dengan baik dan benar demi kesempurnaan implementasi good governance di kabupaten Tojo Una-Una.

Dipenghujung sambutannya bupati menyampaikan penghargaan dan kepada tim narasumber workshop atas kesediaan waktu, tenaga dan pikiran yang dicurahkan kepada pemerintah daerah kabupaten Tojo Una-Una seraya berharap bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi  di daerah menjadi bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintah daerah  yang setiap tahun wajib dilaporkan.” Akhir Bupati. (Sam Asiku)