PEMDA TOJO UNA-UNA

Bupati Beri Sambutan Pada Kegiatan Dialog Sekaligus Pertemuan Kerjasama Dan Koordinasi Tim Lokal Dengan Multi Stakeholder Serta Pembentukan Forum Multi Stakeholder Tingkat Kabupaten

410
×

Bupati Beri Sambutan Pada Kegiatan Dialog Sekaligus Pertemuan Kerjasama Dan Koordinasi Tim Lokal Dengan Multi Stakeholder Serta Pembentukan Forum Multi Stakeholder Tingkat Kabupaten

Sebarkan artikel ini
JURNALPOLRISULTENG.ID – Ampana,  Bupati Tojo Una-Una Mohammad Lahay, SE, MM memberi sambutan tertulisnya yang disampaikan Staf Ahli Setda Tojo Una-Una  bidang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Buhanudin, S. Ag, M.Si,   pada Kegiatan Dialog Sekaligus Pertemuan Kerjasama Dan Koordinasi Tim Lokal Dengan Multi Stakeholder Serta Pembentukan Forum Multi Stakeholder Tingkat Kabupaten di Aula Kankemenag Tojo Una-Una Kamis, 25 Juli 2024.

Kegiatan itu dihadiri Unsur forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten Tojo Una Una, Pimpinan perangkat daerah kabupaten Tojo Una-Una yang sempat hadir, Ketua pimpinan cabang nahdlatul ulama kabupaten Tojo Una-Una atau yang mewakili, Para peserta dialog tingkat kabupaten;

Bupati melalui sambutan tertulisnya Staf Ahli Setda Tojo Una-Una  bidang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Buhanudin, S. Ag, M.Si , memberi penghargaannya terselengaranya kegiatan dialog ini, yang dilaksanakan oleh fatayat nahdatul ulama kabupaten Tojo Una Una yang  mengangkat isu permasalahan perkawinan anak.

Harapan bupati kegiatan yang digelar, yang merupakan bagian dari upaya untuk meminimasir pernikahan anak di kabupaten Tojo Una Una, dapat ditindak lanjuti dan melibatkan banyak pihak.

Dikatakan bupati, terkait dengan pernikahan usia anak, yang dikategorikan pernikahan usia anak, sudah diatur  dalam  undang-undang nomor 16 tahun 2019.

“Pernikahan diizinkan apabila mempelai laki-laki dan perempuan telah berusia 19 tahun. Pernikahan usia anak dapat terjadi apabila calon pengantin sudah mendapatkan izin dispensasi kawin dari hakim pengadilan.”Papar Bupati.

Lebih jauh bupati mengatakan, perkawinan anak adalah masalah serius yang masih terjadi di berbagai daerah di indonesia, termasuk juga di kabupaten Tojo Una-Una.

Perkawinan anak tidak hanya melanggar hak-hak anak tetapi juga berdampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan mereka.Ujar Bupati.

Pernikahan Anak-anak di usia dini cenderung berakibat anak diusia belajar putus sekolah, mengalami masalah kesehatan reproduksi, dan terjebak dalam siklus kemiskinan.

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menurunkan angka perkawinan anak, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa praktek ini masih berlangsung dengan angka yang mengkhawatirkan. Sorot Bupati.

Bupati menekankan, perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Sebagaimana yang dianatkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sejalan dengan implementasi program inklusi, yang tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang adil dan setara, dimana setiap orang dapat berpartisipasi secara penuh dan aktif  mendukung pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Termasuk juga dapat memberikan dukungan untuk menguatkan kapasitas organisasi masyarakat sipil dan lembaga non-pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan bagi perempuan muda yang rentan terhadap perkawinan anak.

Selain itu upaya dan peran  pemerintah daerah dalam menurunkan perkawinan anak sangat ditentukan oleh diperkuatnya kerja sama dengan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta melibatkan partisipasi masyarakat, media, dan dunia usaha.

Bupati melalui forum dialog ini, menandaskan  pemerintah daerah akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh komponen pemangku kepentingan sebagai upaya bersama untuk mencegah perkawinan anak, menciptakan keluarga yang berkualitas dan ketahanan keluarga.

Kepada peserta dialog, bupati minta agar dapat berkomitmen mempercepat penghapusan praktik perkawinan anak secara lebih terstruktur, dimana salah satunya melalui pembentukan forum multi stakholder tingkat kabupaten.

Sementara Kakankemenag Tojo Una-Una H.M. Syahruddin, S.Ag, MM yang diminta keterangan, mengapresiasi kegiatan itu, “pada intinya kami dari  kementrian agama memberi apresiasi dan dukungan sepenuhnya, dimana kegiatan ini sejalan dengan upaya jajaran Kemenag menyikapi penikahan usia dini yang memprihatinkan.  Ujar Kemenag Tojo Una-Una.

Tentu usaha ini perlu melibatkan semua steakholder untuk memberi dukungannya dalam upaya  pencegahan penikahan anak diusia dini. Tandas Kemeng Tojo Una-Una.(Sam Asiku)