JURALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra Tojo Una Una Alfian Matajeng S.Pd, MAP menghadiri rapat Kerja Operasional perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan masyarakat kelurahan se kabupaten Tojo Una-Una. diruang rapat kantor bupati, Kamis 5 September 2024.

Pada Raker itu Alfian Matajeng memberikan penguatan melalui kata pengantarnya, saat itu didampingi Kaban Bapperi Tojo Una-Una Amin Bustamin, ST, MM dan sejumlah sejumlah pejabat eselon III serta camat dan lurah sekabupaten Tojo Una-Una.
Pada arahannya Alfian Matajeng menyampaikan, kegiatan itu adalah evaluasi penyelanggaraan BPJS Ketenaga kerjaaan ditingkat kelurahan.
“Kami mengundang para camat dan lurah untuk berkontribusi pikirannya, bagaimana tenaga kerja rentan dapat terakomodir dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.” Ujarnya.

Ia mengarahkan kepada camat dan lurah agar dalam tahab implementasi pelaksanaan perlindungan ketenaga kerjaan dapat memotivasi masyarakat diwilayahnya, agar tenaga kerja rentan dapat dimasukan dalam perlindungan jaminan ketenagakerjaan BPJS.
Alfian Matajeng mengutarakan pemerintah daerah terus mensuport dan secara struktural memberi penguatan kebawah.
Ia mengatakan manfaat dan efektifitas perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan “Kalau kita bandingkan angka-angka yang diterima mereka, baik yang mengalami kematian dan kecelakaan, tidak sebanding dengan nilai setoran kepada BPJS Ketenagakerjaan.” Ucap Asiten 1.
Ia mencontohkan penyelenggaraan pembayaran jaminan dari BPJS ketenaga kerjaan, seperti yang direalisasikan pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2024 belum lama ini, BPJS telah menyerahkan jaminan perlindugan ketenagakerjaan kepada sejumlah korban meninggal maupun yang mengalami kecelakaan.

Dikatakan Alfian Matajeng, Pemerintah daerah menindak lanjuti regulasi tentang perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan, bagi pekerja rentan di didaerah Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan, relugalasi jaminan ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021, Optimalkan pelaksanaan jaminan sosial ketenaga kerjaan Indonesia, dan peraturan bupati nomor 27 tahun 2021, tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang dikuatkan dengan kesepakatan bersama Mou/1/022024 tentang penyelenggaraan program jaminan ketenagkerjaan di Kabupaten Tojo Una-Una. (Sam Asiku)