PEMDA TOJO UNA-UNA

Asisten 1 Setda Tojo Una-Una Beri Penguatan Melalui Kata Pengantarnya Pada Raker Operasional  BPJS

891
×

Asisten 1 Setda Tojo Una-Una Beri Penguatan Melalui Kata Pengantarnya Pada Raker Operasional  BPJS

Sebarkan artikel ini
JURALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra Tojo Una Una Alfian Matajeng S.Pd, MAP menghadiri rapat Kerja Operasional perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan masyarakat kelurahan se kabupaten Tojo Una-Una. diruang rapat kantor bupati, Kamis 5 September 2024.

Pada Raker itu Alfian Matajeng memberikan penguatan melalui kata pengantarnya, saat itu didampingi Kaban Bapperi Tojo Una-Una Amin Bustamin, ST, MM dan sejumlah sejumlah pejabat eselon III serta camat dan  lurah sekabupaten Tojo Una-Una.

Pada arahannya Alfian Matajeng menyampaikan, kegiatan itu adalah evaluasi penyelanggaraan BPJS Ketenaga kerjaaan ditingkat kelurahan.

“Kami mengundang para camat dan lurah untuk berkontribusi pikirannya, bagaimana tenaga kerja rentan dapat terakomodir dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.” Ujarnya.

Ia mengarahkan kepada camat dan lurah agar dalam tahab implementasi pelaksanaan perlindungan ketenaga kerjaan dapat memotivasi masyarakat diwilayahnya,  agar tenaga kerja rentan dapat dimasukan  dalam perlindungan jaminan ketenagakerjaan BPJS.

Alfian Matajeng mengutarakan pemerintah daerah terus mensuport dan secara struktural memberi penguatan kebawah.

Ia mengatakan manfaat dan efektifitas  perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan “Kalau kita bandingkan angka-angka yang diterima mereka, baik yang mengalami kematian dan kecelakaan, tidak sebanding dengan nilai setoran kepada BPJS  Ketenagakerjaan.” Ucap  Asiten 1.

Ia mencontohkan penyelenggaraan pembayaran jaminan dari BPJS ketenaga kerjaan, seperti  yang  direalisasikan pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2024 belum lama ini,  BPJS telah menyerahkan jaminan perlindugan ketenagakerjaan kepada sejumlah korban meninggal maupun  yang mengalami kecelakaan.

Dikatakan Alfian Matajeng, Pemerintah daerah menindak lanjuti regulasi tentang perlindungan  jaminan sosial ketengakerjaan,  bagi pekerja rentan di didaerah  Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan,   relugalasi jaminan ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021, Optimalkan pelaksanaan jaminan sosial ketenaga kerjaan Indonesia, dan peraturan bupati nomor 27 tahun 2021, tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang dikuatkan dengan kesepakatan bersama Mou/1/022024 tentang penyelenggaraan program jaminan ketenagkerjaan di Kabupaten Tojo Una-Una. (Sam Asiku)