Pemda Morowali Utara

MK Tolak Gugatan Jeffisa-Ruben, Paslon Delis-Djira Sah Pimpin Morut

×

MK Tolak Gugatan Jeffisa-Ruben, Paslon Delis-Djira Sah Pimpin Morut

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pasangan Jeffisa-Ruben terkait hasil pilkada Kabupaten Morowali Utara.

“Permohonan pemohon (Jeffisa-Ruben) tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi pemohon untuk selain dan selebihnya,” demikian isi keputusan MK.

MK Tolak Gugatan Jeffisa-Ruben, Paslon Delis-Djira Sah Pimpin Morut. (Foto Istimewa)

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pembacaan Putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dengan keputusan ini maka pasangan Calon Bupati dan Wabup Morut Delis Julkarson Hehi – H. Djira K, sah memimpin Morut untuk periode kedua (2025-2030).

Dalam sidang pembacaan keputusan tersebut, selain Suhartoyo juga hadir delapan anggota MK lainnya.

Dengan demikian, paslon Delis-Djira akan mengikuti pelantikan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) di Jakarta pada 20 Februari 2025. (Ale/Ryo)

 

Erlin P