Pemda Bangkep

Bupati Bangkep Ambil Langkah Tegas, Terbitkan SK dan Kembalikan 58 Kepsek Ke Sekolah Asal

2639
×

Bupati Bangkep Ambil Langkah Tegas, Terbitkan SK dan Kembalikan 58 Kepsek Ke Sekolah Asal

Sebarkan artikel ini
SK Yang Dikeluarkan Oleh Bupati Bangkep.(Foto VR)

JPSULTENG , SALAKAN – Hampir sepekan setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo dan mengikuti retreat di Magelang, Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) H. Rusli Moidady, S.T., M.T. mulai membenahi berbagai persoalan mendasar serta polemik yang muncul di daerahnya. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah polemik terkait pelantikan 58 Kepala Sekolah Dasar (Kepsek) yang SK-nya diterbitkan pada 7 dan 10 Maret 2025 serta ditandatangani oleh Pj. Bupati Ihsan Basir, S.H., L.LM.

SK Yang Dikeluarkan Oleh Bupati Bangkep.(Foto VR)

Setelah dilantiknya Bupati Definitif pada 20 Maret 2025 di Istana Negara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bangkep tetap menyerahkan SK mutasi kepada 58 Kepsek SD tersebut. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan perbankan di Bangkep, yang menunda pencairan dana sekolah. Bank menganggap bahwa SK para kepsek telah kedaluwarsa dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, karena masih ditandatangani oleh Pj. Bupati, padahal sudah ada Bupati Definitif yang baru.

Terkait polemik ini, Bupati Rusli Moidady segera mengambil tindakan dengan menggelar pertemuan bersama Kadis Dikbud Bangkep, Pj. Sekda, Kaban BKPSDM Marjam Mahmud, serta Kasubag Bantuan Hukum Pemda Bangkep, Abd. Jalil Tangkudung, S.H., M.H. untuk membahas solusi terbaik.

Menurut Kaban BKPSDM Marjam Mahmud, persoalan ini selanjutnya diserahkan kepada Bagian Hukum untuk mengkaji lebih dalam kekuatan hukum SK yang telah diterbitkan sebelumnya. Hasil kajian menyatakan bahwa berdasarkan regulasi Kemendagri, SK yang diterbitkan pada 7 dan 10 Maret 2025 harus dibatalkan dan diterbitkan kembali dengan penyesuaian yang sesuai aturan.

Sebagai tindak lanjut, pada Senin (10/03/2025), Bupati Bangkep resmi menerbitkan SK baru dengan Nomor 100.3.3.2/204 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh dirinya. SK ini mengembalikan para Kepsek ke sekolah asal mereka.

Langkah ini diambil untuk melakukan penataan ulang dan menilai kembali kelayakan masing-masing kepala sekolah. Selain itu, terdapat kekosongan di beberapa sekolah akibat mutasi yang belum memiliki pengganti. Oleh karena itu, Bupati Bangkep akan melakukan peninjauan lebih lanjut dan menerbitkan SK penempatan baru jika diperlukan sesuai kebutuhan daerah.

“Seluruh kebijakan ini diambil berdasarkan kewenangan saya sebagai pimpinan daerah untuk memastikan bahwa semua keputusan berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan pendidikan di Bangkep,” tegas Bupati Rusli Moidady.

Dengan diterbitkannya SK baru ini, diharapkan polemik di dunia pendidikan Bangkep dapat terselesaikan, dan proses administrasi sekolah, termasuk pencairan dana operasional, dapat kembali berjalan dengan lancar.(*)