JURNALPOLRISULTENG.ID, Pagimana – Polsek Pagimana berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Selasa (24/6/2025). Dua orang pelaku perempuan, masing-masing berinisial LH alias E (42) dan DY (48), telah diamankan dan kini ditahan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, korban sedang tidur di kamar dengan kondisi pintu terbuka. Setelah terbangun, korban mendapati emas seberat lebih dari 16 gram yang sebelumnya berada di tangannya sudah hilang. Korban telah berupaya mencari dan menanyakan kepada orang-orang di dalam rumah, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan barang tersebut.
“Dua wanita tersebut kami tahan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu diamankan, yaitu seorang pria berinisial RM. Ketiganya merupakan saudara kandung,” ungkap Kapolsek Pagimana, AKP Laata.
Kapolsek menambahkan, emas hasil curian tersebut telah digadaikan oleh para pelaku dengan nilai Rp16.450.000. Uang hasil gadai kemudian dibagi kepada para pelaku dengan nominal yang berbeda-beda.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Pagimana mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat bepergian maupun tidur. (*)




