JURNALPOLRISULTENG.ID, SALAKAN – Bupati Banggai Kepulauan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1.932.Bag.ORG tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) pada empat sektor penyelenggaraan layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Empat sektor layanan publik yang dimaksud meliputi sektor Perizinan, Pendidikan, Kependudukan, dan Kesehatan.
Secara khusus, Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, ST., MT., AIFO, menegaskan bahwa seluruh layanan publik, khususnya di keempat sektor tersebut, harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat edarannya, Bupati Bangkep menekankan larangan keras bagi para penyelenggara layanan publik untuk:
Menerima atau melakukan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar terhadap pengguna jasa layanan publik di sektor Perizinan, Pendidikan, Kependudukan, dan Kesehatan.
Melakukan pemerasan terhadap pengguna layanan publik, termasuk permintaan uang pulsa, uang bensin, uang konsumsi, atau bentuk lain yang diterima secara langsung maupun melalui perantara. Semua tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Jika setelah diterbitkannya surat edaran ini masih ditemukan praktik penyuapan, gratifikasi, maupun pungli, maka pelaku akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati juga berharap agar seluruh perangkat daerah menghindari segala bentuk pungutan tidak sah (pungli), memedomani ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan. (VR)





