JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Banggai terkait Corporate Social Responsibility (CSR) PT Donggi Senoro Liquefied Natural Gas (DS LNG) berlangsung alot, Senin (8/9/2025).
Dalam forum tersebut, masyarakat Kecamatan Kintom mendesak agar perusahaan energi padat modal itu segera membentuk Forum CSR yang dikelola langsung oleh masyarakat.
Tuntutan ini disuarakan lantang oleh Dedi Noho, perwakilan masyarakat Kecamatan Kintom, di hadapan Senior Manager Communication and Relation DS LNG.
Menurut Dedi, kewajiban pembentukan forum CSR telah memiliki landasan hukum kuat, yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 1022-PK/Pdt/2022 terkait gugatan class action Aliansi Palu Monggaya terhadap tiga perusahaan galian C di Kota Palu. Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan perusahaan untuk memfasilitasi pembentukan forum pengelolaan dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Ini putusan MA yang sudah inkrah. Kalau diabaikan, perusahaan jelas melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, forum CSR bertujuan memastikan keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program CSR, serta menjamin transparansi pengelolaan.
“Pemda dan DS LNG harus memfasilitasi masyarakat membentuk forum ini. Programnya biar masyarakat yang kelola, nanti bisa diaudit juga,” ujarnya.
Dedi juga menyoroti minimnya dampak investasi DS LNG terhadap warga Kintom. Menurutnya, keberadaan forum CSR akan menjadi momentum meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut.
“Dengan adanya forum CSR ini, ribuan SDM bisa kita tingkatkan kualitasnya,” paparnya.
Di akhir RDP, perwakilan DS LNG akhirnya menyetujui tuntutan masyarakat terkait pembentukan forum CSR. (**)