Inspektorat Banggai

Inspektorat Kabupaten Banggai Gelar Klinik Konsultasi Mobile, Terkait Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pengadaan Swakelola Tipe IV di Empat Kecamatan

642
×

Inspektorat Kabupaten Banggai Gelar Klinik Konsultasi Mobile, Terkait Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pengadaan Swakelola Tipe IV di Empat Kecamatan

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai melaksanakan Klinik Konsultasi Mobile terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa melalui penyedia serta swakelola tipe IV pada pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat dan dana kelurahan tahun 2025. Kegiatan ini digelar di empat wilayah, yakni Kecamatan Lamala, Balantak, Balantak Selatan dan Balantak Utara.

Pelaksanaan Klinik Konsultasi Mobile merupakan inovasi Inspektorat untuk memberikan layanan konsultasi, asistensi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para pemangku kepentingan. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menegaskan peran APIP dalam memberikan peringatan dini (early warning) dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko pada penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Tahun 2025, pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat dan alokasi dana kelurahan meningkat signifikan. Selain itu, hadirnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menuntut adanya pemahaman yang lebih komprehensif dari perangkat kecamatan dan kelurahan. Karena itu, Inspektorat menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan guna meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun kerugian keuangan daerah.

Pada kegiatan ini, Inspektorat menggandeng Fungsional Pengelola PBJ Madya, I Wayan Sudira, ST., MT., dari Bagian PBJ Setda Kabupaten Banggai sebagai narasumber. Ia memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengadaan melalui penyedia dan swakelola tipe IV, mulai dari tahap persiapan hingga serah terima pekerjaan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para camat selaku Pengguna Anggaran (PA), PPTK, Tim Teknis Kecamatan, Tenaga Pendamping, Kelompok Masyarakat (POKMAS) selaku pelaksana swakelola, serta para lurah sebagai KPA dan masyarakat penerima manfaat.

Dalam sesi pemaparan, peserta mendapatkan arahan tentang tata cara survei harga untuk memperoleh nilai HPS yang wajar, tahapan swakelola tipe IV yang dilakukan oleh POKMAS mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Selain itu, turut ditekankan pentingnya verifikasi oleh kecamatan maupun kelurahan agar barang atau bantuan yang diberikan benar-benar berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan Klinik Konsultasi Mobile berjalan lancar dan mendapat respons positif dari seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, Inspektorat berharap tata kelola, manajemen risiko, serta pengendalian intern pada pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat dan pengelolaan dana kelurahan tahun 2025 dapat semakin meningkat dan berjalan sesuai ketentuan. (**)