JURNALPOLRISULTENG.ID, MORUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku dan menyita barang bukti berupa 24 paket kecil serta 2 paket besar yang diduga narkotika jenis shabu.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu pelaku lainnya diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur.
“Pengungkapan ini dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda,” ungkap AKP Christo, Rabu (21/1/2026).
Adapun rincian para pelaku yang berhasil diamankan yakni:
Pelaku berinisial AW, laki-laki, 44 tahun, warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. AW diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dari tangan AW, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket plastik klip kecil dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.
Selanjutnya, pelaku berinisial NU, laki-laki, 37 tahun, warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. NU ditangkap di Desa Tokala Atas pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Dari NU, petugas mengamankan barang bukti diduga shabu sebanyak 2 paket plastik klip besar dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
Pelaku ketiga berinisial HE, perempuan, 36 tahun, warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. HE diamankan di Desa Pokeang pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 16.40 WITA. Dari HE, petugas menyita barang bukti diduga shabu sebanyak 14 paket plastik klip kecil dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.
Sementara itu, pelaku keempat berinisial RI, laki-laki, 47 tahun, warga Desa Posangke, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. RI diamankan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Dari tangan RI, petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 paket plastik klip kecil dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
AKP Christo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya jajaran Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Setiap informasi yang masuk akan kami tanggapi secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Di tempat terpisah, salah satu pekerja tambang yang juga tergabung dalam serikat pekerja PT GNI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Morowali Utara atas komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Saya sebagai pekerja tambang di Kabupaten Morowali Utara sangat mengapresiasi Polres Morowali Utara atas komitmennya memberantas narkoba. Saya juga mengajak masyarakat dan rekan-rekan pekerja tambang khususnya untuk tidak menggunakan narkoba, karena keselamatan dan fokus dalam bekerja adalah hal utama,” ujar salah satu anggota serikat pekerja PT GNI. (Apk)