JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai.
Hak jawab tersebut disampaikan pada Rabu (20/5/2026) di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banggai sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat terkait progres dan kondisi pekerjaan proyek tersebut.

Dalam penjelasannya, Dinas PUPR menyebut ruang lingkup pekerjaan pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I meliputi pembangunan dinding penahan tanah (talud) area kolam renang, landscape, jalan inspeksi, dan tribun.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: KPA-PBIP/DISPUPR-59559758.05/2025 tertanggal 28 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender dan telah diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan hingga 17 Februari 2026.
Dinas PUPR menjelaskan, hingga 4 Februari 2026 progres fisik pekerjaan telah mencapai 94,25 persen. Namun pada 8 Februari 2026 terjadi angin puting beliung yang mengakibatkan kerusakan pada beberapa item pekerjaan di area tribun, khususnya pada rangka dan penutup atap.
Peristiwa tersebut dinyatakan sebagai bencana alam dengan merujuk surat Kepala BPBD Kabupaten Banggai Nomor: 400.7.22.1/31/Bid. Darlog tertanggal 12 Februari 2026.
Saat bencana terjadi, progres pekerjaan disebut telah mencapai 98,11 persen pada minggu ke-28 periode 5 hingga 11 Februari 2026. Adapun item pekerjaan yang terdampak, yakni rangka dan penutup atap tribun, saat itu telah selesai dikerjakan 100 persen.
Sementara sisa pekerjaan sebesar 1,89 persen meliputi pembesian plat saluran air, pengecatan plafond, logo renang dan akuatik, pemasangan railing kaca tempered, pembatas pengaman tribun, panel listrik, lampu, paper holder stainless toilet VIP, septictank, serta pembersihan akhir.
Dinas PUPR menegaskan kerusakan yang terjadi merupakan dampak bencana alam sehingga proses penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan keadaan kahar. Meski demikian, penyedia jasa tetap bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan karena proyek tersebut belum diserahterimakan kepada pengguna jasa.
Saat ini, pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I masih berada pada tahap perbaikan rangka dan penutup atap yang terdampak bencana. Karena itu, proses pengawasan teknis, pengendalian mutu, evaluasi progres fisik, dan penyempurnaan pekerjaan masih terus berjalan.
Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas PUPR bersama unsur pengawas pekerjaan juga terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta ketentuan kontraktual yang berlaku.
Dinas PUPR menegaskan bahwa pekerjaan hingga saat ini masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak dan belum memasuki tahapan pemeriksaan final maupun serah terima pekerjaan. Dengan demikian, ruang perbaikan, penyempurnaan, dan penyesuaian teknis terhadap hasil pekerjaan masih menjadi kewajiban penyedia jasa sesuai kontrak.
Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas PUPR juga menyatakan komitmennya untuk menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan pembangunan daerah, termasuk memastikan seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi standar teknis dan administrasi yang dipersyaratkan.
Dalam hak jawab tersebut, Dinas PUPR turut menyampaikan apresiasi atas perhatian, saran, masukan, dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai, termasuk kritik yang bersifat konstruktif dan membangun.
Seluruh masukan tersebut disebut menjadi bahan evaluasi penting dalam penyempurnaan pelaksanaan pekerjaan.
Dinas PUPR juga menegaskan keterbukaannya terhadap kritik, koreksi, dan masukan demi terciptanya pembangunan yang lebih baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Saat ini, pihaknya bersama pihak terkait terus melakukan langkah percepatan penyelesaian, perbaikan, dan penyempurnaan pekerjaan sesuai ketentuan teknis dan kontraktual agar hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan masyarakat.
Selain itu, Dinas PUPR memahami harapan masyarakat agar pembangunan dapat segera selesai dan digunakan. Namun, proses penyelesaian, penyempurnaan, dan perbaikan pekerjaan konstruksi disebut membutuhkan waktu, tahapan teknis, serta penanganan yang cermat agar hasil pekerjaan benar-benar memenuhi standar mutu, keamanan, dan kelayakan fungsi.
Dinas PUPR juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dan menilai secara objektif tahapan penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di akhir keterangannya, Dinas PUPR memohon doa, dukungan, dan partisipasi seluruh masyarakat agar proses perbaikan pekerjaan yang masih berlangsung dapat berjalan lancar, tepat mutu, dan tepat waktu.
Pemerintah berharap pembangunan Venue Kolam Renang Kabupaten Banggai dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana olahraga, pembinaan atlet, dan pengembangan kegiatan kepemudaan daerah.
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan informasi kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Banggai meyakini dukungan seluruh pihak akan menjadi energi positif dalam mewujudkan fasilitas olahraga yang representatif, aman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah. (**)