DPRD BANGGAI

DPRD Banggai Terbitkan Rekomendasi Penyelesaian Konflik Agraria, PT KLS Diminta Kembalikan Lahan Warga

511
×

DPRD Banggai Terbitkan Rekomendasi Penyelesaian Konflik Agraria, PT KLS Diminta Kembalikan Lahan Warga

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memasuki fase penting setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menerbitkan rekomendasi resmi yang mendorong pemulihan hak-hak masyarakat atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Langkah tersebut diambil menyusul gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat adat Suku Taa dan Serikat Petani Toili di Kecamatan Moilong pada awal Juni 2026. Aspirasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti DPRD Banggai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (15/6/2026).

RDP yang diinisiasi Komisi II DPRD Banggai menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan masyarakat dan Serikat Petani Toili, lembaga adat Suku Taa, pemerintah kecamatan dan desa dari wilayah terdampak, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Forum tersebut menjadi ruang klarifikasi atas dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan yang selama ini memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Sebagai hasil dari pembahasan tersebut, DPRD Banggai menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 500.7/1959/DPRD yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Banggai sebagai dasar percepatan penyelesaian sengketa lahan.

Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan intensif yang melibatkan seluruh pihak terkait dalam konflik agraria yang terjadi.

Dari hasil RDP, DPRD Banggai mengeluarkan lima poin rekomendasi utama. Pertama, pemerintah desa dan kecamatan diminta segera melakukan inventarisasi serta menyerahkan bukti kepemilikan tanah warga kepada BPN melalui Satuan Tugas Konflik Sumber Daya Alam.

Kedua, BPN didorong untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data lahan guna memastikan kejelasan batas wilayah yang disengketakan.

Ketiga, PT KLS diminta mengembalikan lahan kepada masyarakat apabila terbukti terdapat dasar hukum kepemilikan yang sah.

Keempat, DPRD Banggai akan memperketat pengawasan terhadap proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, termasuk melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas galian C.

Kelima, DPRD secara tegas meminta agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.

“Semua rekomendasi yang telah dikeluarkan, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, harus menjadi acuan utama dalam penyelesaian konflik agraria ini secara adil,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam rekomendasi tersebut.

Dalam forum tersebut, pihak PT KLS menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan lahan masyarakat dengan syarat adanya bukti kepemilikan yang sah. Sikap tersebut dinilai menjadi sinyal positif dalam upaya penyelesaian sengketa, meski belum sepenuhnya menjawab seluruh tuntutan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Penyelesaian Konflik Agraria, Sunarto Lasitata, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian konflik saat ini sangat bergantung pada langkah BPN dalam melakukan verifikasi dan validasi data kepemilikan lahan.

Menurutnya, penerbitan sertifikat dan kepastian status hukum lahan menjadi langkah krusial untuk mengakhiri tumpang tindih kepemilikan yang selama ini merugikan masyarakat.

“Secara logika, warga sudah memiliki sertifikat sah, namun muncul kembali sertifikat HGU di atasnya. Persoalan ini yang harus segera diselesaikan agar tidak terus menimbulkan konflik,” ujarnya.

Dengan terbitnya rekomendasi DPRD Banggai tersebut, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah, BPN, serta seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghadirkan kepastian hukum, keadilan agraria, dan penyelesaian konflik yang berkeadilan bagi seluruh pihak. (MP)