JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai merekomendasikan PT Prima Dharma Karsa (PDK), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, agar membayar ganti untung atas lahan beserta tanaman sawit milik Jayadin.
Rekomendasi tersebut diputuskan Komisi II DPRD Kabupaten Banggai dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (19/10/2026), menyikapi persoalan lahan milik Jayadin yang dilaporkan telah diserobot oleh perusahaan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk menindaklanjuti persoalan kepemilikan lahan tersebut.
Salah satu rekomendasi ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai agar membatalkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang terbit belakangan. Pasalnya, menurut informasi yang disampaikan dalam persoalan tersebut, sebelumnya telah terbit SKPT atas nama Jayadin.
Selain itu, DPRD merekomendasikan agar PT Prima Dharma Karsa segera berkomunikasi dengan Jayadin guna menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Perusahaan juga diminta membayar ganti untung atas lahan beserta tanaman sawit yang menjadi objek sengketa.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi langkah penyelesaian atas persoalan lahan antara Jayadin dan PT PDK, sekaligus memberikan kepastian terhadap hak penguasaan lahan yang dipersoalkan. (**)