JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – DPRD Kabupaten Banggai mendesak PT Prima Dharma Karsa (PDK) menyelesaikan sengketa lahan sawit milik Jayadin di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, melalui mediasi dan pembayaran ganti untung.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai yang dipimpin Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, Senin (19/10/2026). Rapat itu digelar menindaklanjuti aduan Dewan Adat Kabupaten Banggai terkait penggusuran sekitar 5 hektare lahan yang diklaim milik Jayadin.
Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid, SH, mengatakan persoalan tersebut telah berulang kali dimediasi, tetapi belum mencapai kesepakatan. Ia menegaskan, pihaknya mendukung investasi selama tetap menghormati hak masyarakat.
Dalam RDP, Jayadin menjelaskan bahwa dirinya membeli lahan seluas 7 hektare pada 2011 dan memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Lahan tersebut ditanami kelapa sawit melalui skema plasma bersama PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Jayadin mengaku tidak lagi menerima hasil panen sejak Agustus 2025 setelah sekitar 5 hektare lahannya digusur oleh PT PDK.
Perwakilan bagian legal PT KLS, Hesti, membenarkan bahwa lahan tersebut ditanami kelapa sawit dan telah berstatus lunas pada 2025. Sementara itu, pihak PT PDK menjelaskan bahwa penggusuran dilakukan berdasarkan dokumen tanah yang diperoleh perusahaan pada 2022. Belakangan, perusahaan mengetahui adanya dugaan klaim kepemilikan oleh pihak lain atas objek tanah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menyebut keterangan PT KLS dan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan sengketa tersebut.
Menurut penjelasan BPN dalam rapat, riwayat dan waktu penerbitan dokumen perlu ditelusuri apabila terdapat dokumen berbeda atas objek tanah yang sama. Irwanto menyebut SKPT milik Jayadin terbit pada 2011, sedangkan dokumen yang diperoleh PT PDK berupa Surat Penyerahan terbit pada 2022.
RDP tersebut menghasilkan dua rekomendasi, yakni meminta pemerintah daerah menindaklanjuti validasi dan pencabutan dokumen tanah yang terbit setelah SKPT Jayadin, serta mendesak PT PDK melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan pembayaran ganti untung atas lahan yang telah digusur.
DPRD berharap rekomendasi tersebut menjadi langkah penyelesaian sengketa lahan di Desa Siuna dengan tetap memperhatikan dokumen dan hak para pihak yang terlibat. (**)