JPsulteng.id, LUWUK SELATAN – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai mengidentifikasi lahan seluas 260,54 hektare yang masuk dalam indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan tersebut mencakup 239 bidang tanah yang tersebar di lima wilayah, yakni Desa Lontio dan Desa Balanga di Kecamatan Bunta, Desa Basabungan dan Desa Lambangan di Kecamatan Pagimana, serta Kelurahan Maahas di Kecamatan Luwuk Selatan.
Sebagian besar lahan yang terdata berasal dari pelepasan kawasan hutan. Namun, terdapat lahan seluas 17,09 hektare di Kelurahan Maahas yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan dan belum dilepaskan.
Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan bahwa identifikasi objek TORA merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pemanfaatan lahan masyarakat.
“ Kita ingin menata kembali, mana yang bisa dimanfaatkan mana yang tidak boleh, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat,” ujar Amirudin saat memimpin rapat integrasi penataan aset dan penataan akses bersama Tim GTRA Banggai, Selasa (3/11/2026), di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.
Menurut Amirudin, persoalan agraria di Kabupaten Banggai semakin kompleks seiring meningkatnya investasi dan aktivitas perambahan hutan. Karena itu, penataan dan identifikasi lahan perlu dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik agraria di kemudian hari.
“Kalau tidak ditata sejak sekarang, ini akan menjadi bom waktu di masa mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Banggai, Harjiman, mengatakan hasil pendataan indikatif TORA tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut dalam program penataan aset dan penataan akses.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan dan pemanfaatan tanah objek reforma agraria secara lebih tertib, terarah, dan tepat sasaran.
Dalam rapat yang sama, Kantor Pertanahan Banggai juga mengusulkan Desa Pondan, Kecamatan Mantoh, sebagai Kampung Reforma Agraria.
Menurut Harjiman, pembentukan Kampung Reforma Agraria diharapkan menjadi contoh keberhasilan pelaksanaan program reforma agraria dalam skala kecil yang dapat dikembangkan lebih luas.
Desa Pondan dinilai memiliki sejumlah potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, antara lain melalui sektor pertanian dan perikanan. Komoditas potensial tersebut meliputi cabai, jagung, jambu mete, serta budi daya ikan nila.
Untuk mendukung pengembangan potensi tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait telah melakukan sejumlah upaya pendampingan, mulai dari pengembangan usaha mikro, pelatihan pengolahan pangan, hingga pembentukan dan penguatan kelompok tani.
Sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria, Kantor Pertanahan Banggai sebelumnya juga telah melaksanakan redistribusi tanah pada 2020. Sebanyak 196 bidang tanah dengan luas total 212,34 hektare diserahkan kepada 193 kepala keluarga di Desa Mantoh.
Melalui pendataan TORA dan pengembangan Kampung Reforma Agraria, pemerintah berharap penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Kabupaten Banggai dapat berjalan lebih terarah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
