Parlemen

Laporan Pertanggungjawaban Bupati Banggai, Tahun Sidang 2022-2023, Dirapat Paripurna DPRD Banggai

467
×

Laporan Pertanggungjawaban Bupati Banggai, Tahun Sidang 2022-2023, Dirapat Paripurna DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI,
Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, dengan agenda :
1. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Banggai T.A. 2022 dan Rancangan Perda Kab. Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022;
2. Pembentukan Pansus

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022”.

Bupati Banggai yang diwakili oleh Wabup Furqanuddin Masulili dalam membacakan Sambutan Bupati Banggai diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai. Senin, (26/06/2023).

Dalam Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun 2022 merupakan tanggung jawab moril secara
konstitusi dan eksekutif selaku pemegang mandat pelaksana anggaran
daerah untuk menyampaikan berbagai pelaksanaan program dan kegiatan
tahun anggaran 2022. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31 Ayat (1), Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 Ayat (1),
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 15 serta Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194
dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa Laporan Keuangan yang telah direview Inspektorat Kabupaten
Banggai serta telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat,
Rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun anggaran 2022 merupakan gambaran atas hasil semua kegiatan
pelayanan pemerintah di daerah melalui progres pencapaian program dan
kegiatan dalam satu periode anggaran.
Selama Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai
telah berhasil menjalankan beberapa program unggulan yaitu program
pencegahan stunting melalui aplikasi online untuk mencapai Standar
Pelayanan Minimal Ibu Hamil, Program peningkatan kesadaran dalam
menjaga kebersihan lingkungan, Banggai Satu Data dan Program 1 Juta 1
Pekarangan melalui pemanfaatan halaman secara partisipatif dan inklusif.

Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan, tentunya
mendukung proses pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam bidang
pelaporan. Setiap entitas termasuk Pemerintah Daerah wajib menyusun
laporan keuangan sebagai gambaran dari kondisi dan kinerja keuangannya.
Untuk diketahui bahwa setiap tahunnya Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi
Tengah dalam 2 (dua) tahapan yaitu pemeriksaan pendahuluan dan
dan
dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci
seperti tahun-tahun
sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Banggai juga dapat menyerahkan
Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 lebih
cepat dari waktu yang telah ditetapkan, dan berhasil mempertahankan Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini berkat kerja keras dan kerja
cerdas kita semua. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada
pimpinan dan anggota Dewan beserta Kepala Perangkat Daerah atas
keberhasilan kita dalam mempertahankan opini tersebut.

Pencapaian dalam mempertahankan opini tersebut tidaklah mudah karena
objek dan ruang lingkup pemeriksan setiap tahunnya berubah sehingga
diperlukan sinergitas dan kerjasama dalam mengimplementasikan
peraturan/ kebijakan/ SOP dan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di setiap
pengelolaan keuangan dan aset serta peningkatan pengendalian dan
pengawasan atas aktivitas entitas.

Untuk itu marilah kita bersama-sama bekerja lebih keras lagi demi
mempertahankan dan meningkatkan mutu pengelolaan keuangan dan aset
daerah Kabupaten Banggai ke depan.
Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat,
Dalam LKPD menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan, perubahan
kekayaan, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih.
Pemerintah daerah juga dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan
APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih
baik bagi pemangku kepentingan.

Berikut laporan pertanggungjawaban APBD TA 2022, yang dituangkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran
2022 meliputi:
1. Laporan Realiasi Anggaran (LRA),
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL),
3. Neraca,
4. Laporan Operasional (LO),
5. Laporan Arus Kas (LAK), dan
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) sebagai berikut:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Sebagaimana diamanatkan Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat
dan Daerah, pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Yang
Sah.

Pendapatan Daerah dalam tahun anggaran 2022 dianggarkan
sebesar Rp2.250.443.203.781,00 (dua triliun, dua ratus lima puluh miliar,
empat ratus empat puluh tiga juta, dua ratus tiga ribu, tujuh ratus delapan
puluh satu rupiah), dan sampai dengan 31 Desember 2022 direalisasikan
sebesar Rp2.221.121.648.652,01 (dua triliun, dua ratus dua puluh satu
miliar, seratus dua puluh satu juta, enam ratus empat puluh delapan ribu
enam ratus lima puluh dua rupiah koma lima lima) atau 98,70% dan bila
dibandingkan dengan realisasi Tahun 2021 maka realisasi pendapatan
tahun 2022 terjadi belanja Daerah, anggaran setelah APBD Perubahan
Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan sebesar
Rp2.504.758.902.107,00 (dua triliun, lima ratus empat milyar, tujuh ratus
lima puluh delapan juta, sembilan ratus dua ribu, seratus tujuh rupiah).
Belanja Daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya
harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. dan dapat
direalisasikan sebesar Rp2.218.867.199.135,88 (dua triliun, dua ratus
delapan belas milyar, delapan ratus enam puluh tujuh juta, seratus
sembilan puluh ribu, seratus tiga puluh lima rupiah koma delapan
delapan) atau dengan tingkat serapan 88,59%.
Selanjutnya pada sisi Penerimaan Pembiayaan daerah ditetapkan
sebesar Rp257.315.698.326,00 (dua ratus lima puluh tujuh milyar, tiga
ratus lima belas juta, enam ratus sembilan puluh delapan ribu, tiga ratus
dua puluh enam rupiah) dapat direalisasikan sebesar
Rp256.251.001.265,54 (dua ratus lima puluh enam milyar, dua ratus lima
puluh satu juta, seribu dua ratus enam puluh lima rupiah koma lima
empat) atau 99,59%. Sedangkan sisi pengeluaran pembiayaan
ditetapkan anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah),
namun sampai dengan 31 Desember 2022 hanya terealisasi sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau 66,67%. Dengan demikian
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang terbukukan pada tahun
anggaran 2022 menunjukkan angka sebesar Rp256.505.450.781,67
(dua ratus lima puluh enam milyar, lima ratus lima juta, empat ratus lima
puluh ribu, tujuh ratus delapan puluh satu rupiah koma enam tujuh).
Nota Pengantar Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)
Pada Saldo Anggaran Lebih untuk Tahun Anggaran 2022
terbukukan sebesar Rp256.505.450.781,67 (dua ratus lima puluh enam
milyar, lima ratus lima juta, empat ratus lima puluh ribu, tujuh ratus
delapan puluh satu rupiah koma enam tujuh).
3. Neraca
Secara umum aset atau kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten
Banggai yang terbukukan sampai dengan Tahun 2022 nilai sebesar
Rp2.774.631.724.163,01 (dua trilyun, tujuh ratus tujuh puluh empat
milyar, enam ratus tiga puluh satu juta, tujuh ratus dua puluh empat ribu,
seratus enam puluh tiga koma nol satu rupiah). Adapun komposisi nilai
aset tahun 2022 terdiri dari aset lancar sebesar 13,83%, investasi jangka
panjang sebesar 1,41%, aset tetap sebesar 82,01%, dan aset lainnya
sebesar 2,74%.
Begitupun dengan posisi nilai Kewajiban dan Ekuitas Pemerintah
Daerah Kabupaten Banggai menunjukkan nilai yang sama sebesar
Rp2.774.631.724.163,01 (dua trilyun, tujuh ratus tujuh puluh empat
milyar, enam ratus tiga puluh satu juta, tujuh ratus dua puluh empat ribu,
seratus enam puluh tiga koma nol satu rupiah), terdiri dari nilai kewajiban
sebesar Rp47.268.070.588,30 (empat puluh tujuh milyar, dua ratus enam
puluh delapan juta, tujuh puluh ribu, lima ratus delapan puluh delapan
koma tiga puluh rupiah) dan nilai ekuitas dana sebesar
Rp2.727.363.653.574,71 (dua triliun, tujuh ratus dua puluh tujuh milyar,
tiga ratus enam puluh tiga juta, enam ratus lima puluh tiga ribu, lima
ratus tujuh puluh empat koma tujuh puluh satu rupiah).
4. Laporan Operasional
Laporan Operasional merupakan gambaran sumber daya ekonomi
yang menambah ekuitas dan pemanfaatannya untuk mendukung
kegiatan pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan.
Adapun Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 terdiri dari

a. Pendapatan Operasional sebesar Rp2.017.557.959.487,57 (dua
trilyun, tujuh belas milyar, lima ratus lima puluh tujuh juta, sembilan
ratus lima puluh sembilan ribu, empat ratus delapan puluh tujuh
rupiah koma lima tujuh).
b. Beban Operasional sebesar Rp1.862.469.429.206,02 (satu trilyun,
delapan ratus enam puluh dua milyar empat ratus enam puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam
rupiah koma nol dua).
c. Surplus/Defisit dari Operasi sebesar Rp. 155.088.530.281,55 (seratus
lima puluh lima milyar delapan puluh delapan juta lima ratus tiga
puluh ribu dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah koma lima lima).
d. Surplus/Defisit dari kegiatan Non Operasional sebesar Rp0,00 (nol
rupiah)
e. Surplus/Defisit Pos Luar Biasa sebesar (Rp. 548.577.700,00) (minus
lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu
tujuh ratus rupiah).
f. Surplus/Defisit Laporan Operasional sebesar Rp. 154.539.952.581,55
(seratus lima puluh empat milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta
sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh satu
rupiah koma lima lima).
5. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menggambarkan aliran masuk kas masuk dan
kas keluar selama tahun 2021 yang bersumber dari aktivitas operasi,
aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris. Laporan
Arus Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021
terdiri dari:
a. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi menunjukkan jumlah sebesar
Rp. 297.305.672.215,13 (dua ratus sembilan puluh tujuh milyar, tiga
ratus lima juta, enam ratus tujuh puluh dua ribu, dua ratus lima belas
rupiah koma satu tiga).
Aktivitas
b. Arus Kas Bersih dari
Investasi sebesar
(Rp. 297.051.222.699,00) (minus dua ratus sembilan puluh tujuh miliar, lima puluh satu juta, dua ratus dua puluh dua ribu, enam ratus
sembilan puluh sembilan rupiah).
c. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp. 37.000.000,00
(tiga puluh tujuh juta rupiah).
d. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp. 3.450.349.019,11
(tiga milyar, empat ratus lima puluh juta, tiga ratus empat puluh
sembilan ribu sembilan belas rupiah koma satu satu).
e. Saldo Akhir Kas sebesar Rp. 269.052.402.474,78 (dua ratus enam
puluh sembilan milyar, lima puluh dua juta, empat ratus dua ribu,
empat ratus tujuh puluh empat rupiah koma tujuh delapan).
6. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan penghubung
antara Laporan Operasional dengan Neraca tentang kenaikan atau
penurunan ekuitas dari aktivitas operasional pada tahun pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas terdiri dari:
a. Ekuitas Awal sebesar Rp. 2.550.990.726.059,89 (dua trilyun, lima ratus
lima puluh milyar, sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua
puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah koma delapan sembilan).
b. Surplus/Defisit Laporan Operasional sebesar Rp. 154.539.952.581,55
(seratus lima puluh empat milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta
sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh satu
rupiah koma lima lima).
c. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/ Kesalahan Mendasar
sebesar 0,00 (nol rupiah).
Berdasarkan mutasi transaksi di atas maka jumlah Ekuitas Akhir adalah
sebesar Rp. 2.727.363.653.574,71 (dua trilyun, tujuh ratus dua puluh tujuh
milyar, tiga ratus enam puluh tiga juta, enam ratus lima puluh tiga ribu lima
ratus tujuh puluh empat rupiah koma tujuh satu).

Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan, kami berharap
mendapat tanggapan yang positif dari seluruh anggota dewan yang
terhormat dan pada saatnya nanti secara bersama-sama antara Pemerintah
Daerah dan DPRD dapat bekerjasama membahas Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2022 yang
disampaikan sesuai tahapan-tahapan pembahasan dan mekanisme yang
telah ditetapkan dalam tata tertib dewan yang terhormat.

Wabup juga mengajak kita semua untuk terus bersinergi,
mendengar kritik masyarakat, dan terus memperbaiki diri demi kemajuan
Kabupaten Banggai yang kita cintai, saya mengucapkan terima kasih atas
perhatian saudara pimpinan dan segenap anggota dewan serta hadirin
sekalian, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, petunjuk,
bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas
dan tanggungjawab membangun Kabupaten Banggai yang kita cintai ini. (Red)