Berita

Anggota DPD RI Febriyanti Hongkiriwang, Hadiri Sidang Majelis Sinode II Gereja Protestan Indonesia di Banggai Kepulauan (GPIBK)

543
×

Anggota DPD RI Febriyanti Hongkiriwang, Hadiri Sidang Majelis Sinode II Gereja Protestan Indonesia di Banggai Kepulauan (GPIBK)

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BUKO – Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah, Febriyanti Hongkiriwang, S.Si., Apt., hadir dalam Sidang Majelis Sinode II Gereja Protestan Indonesia di Banggai Kepulauan (GPIBK) dan membawakan materi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di hadapan para peserta.

Anggota DPD RI Febriyanti Hongkiriwang, Hadiri Sidang Majelis Sinode II Gereja Protestan Indonesia di Banggai Kepulauan (GPIBK). Foto VR

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh lebih dari seratus peserta tersebut berlangsung di gedung gereja GPIBK, Desa Apal, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, pada 27 Februari 2025.

Mengawali pemaparannya, Febriyanti menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Empat Pilar Kebangsaan ini harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten karena menjadi penopang utama dalam menjaga dan menjamin keberagaman antar anak bangsa,” jelasnya.

Di hadapan para tokoh agama GPIBK, Febriyanti menguraikan bahwa Pancasila merupakan dasar yang memperkokoh bangsa dan negara Indonesia.

“Penempatan Pancasila sebagai pilar pertama tidak terlepas dari posisinya sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap Febriyanti yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Morowali Utara.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pilar kedua, UUD 1945, mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Sebagai salah satu pilar kebangsaan, UUD 1945 harus dihormati dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat. Undang-undang ini juga menjadi fondasi dalam pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia.

Lebih lanjut, Febriyanti memaparkan bahwa pilar ketiga adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berkaitan erat dengan bentuk negara dan menjadi hal penting bagi setiap warga negara.

NKRI menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pilar ini menegaskan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Selain itu, NKRI juga mengajarkan pentingnya menjaga keutuhan wilayah, menghormati keberagaman budaya dan suku bangsa, serta menjunjung tinggi semangat persatuan.

Pilar keempat adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu.” Pilar ini menjadi simbol dan fondasi persatuan dalam keberagaman bangsa Indonesia.

Bhinneka Tunggal Ika mencerminkan keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa yang ada di Indonesia. Meski berbeda, semuanya bersatu dalam satu bangsa, Indonesia.

“Bhinneka Tunggal Ika juga menjadi dasar dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Berbeda-beda tetapi tetap satu. Mari kita jaga dan rawat keberagaman ini,” tutur Febriyanti Hongkiriwang.

Acara sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi bersama para peserta yang berlangsung secara interaktif dan menarik. (*)