JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una melalui koordinator Divisi Hukum Pencegahan Paramas dan Humas Arfan Tandje melaksanakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Kepala Daerah serentak, untuk penguatan dalam upaya mendorong meningkatkan kualitas demokrasi pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Tempat kegiatan Hotel Ananda Selasa, 8 Oktober 2024.

Kegiatan itu melibatkan mahasiswa PSDKU Untad Tojo Una Una, sejumlah siswa, SMA Negeri 1 Ampana, SMK Negeri 1 Ampana Kota, SMK Informatika Komputer Ampana Kota, Madrasah Aliyah Alkhairaat Ampana, Madrasah Aliyah Alkhairaat Ampana, serta organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tojo Una-Una.
Penyelenggaraan Pilkada Tojo Una-Una tahun 2024, adalah arena kompetisi 4 pasangan calon bupati dana wakil bupati, sangat membutuhkan peran semua pihak terlibat langsung dan aktif pada proses pengawasan.
Pelaksanaan sosialiasi adalah bagian dari penguatan peran aktif dari semua pihak yang lebih berorientasi pada generasi muda yang memiliki idealis, sehingga mereka tanpa kepentingan dan tendensi bisa melaksanakan pengawasan partisipatif secara utuh dan komprehensif sehingga penyelenggaraan demokrasi berjalan dengan baik.

Arfan Tanje saat membuka kegiatan, mengapresiasi kehadiran peserta sosialiasi yang didominasi oleh kaum milenial.
Menurutnya, generasi muda adalah potensi yang dapat berperan aktif dalam pengawasan guna sukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Tampil sebagai pemateri, Mantan Ketua Bawaslu Drs Abas, Kasubag Hukum Dan SDM KPU Tojo Una-Una Yul Tuktice Malaini, SE Kordinasi Divisi Hukum Pencegahan dan Humas Arfan Tanje.

Mencermati materi Yul Tuktice Malaini, SE yang menyuguhkan materi bagaimana menangkal terjadinya penyimpangan dan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan dan regulasi penyelenggaraan Pilkada.
Untuk menghimpun pendapat saran dan pendapat, Yul Tuktice mengiring peserta pada diskusi yang mendapat respon baik.

Dinamika diskusi terjadi, Yul disasar banyak pertanyaan terkait dengan sistim pengawasan terhadap pelanggaran Pilkada, seperti many politik.

Sedangkan mantan Ketua Bawaslu Drs Abas, pada penyajian materi juga dicecar banyak pertanyaan terlontar yang butuh jawaban.
Sebagai Mantan ketua Panwas beberapa tahun yang lalu, bukan masalah karena jawabannya, disertai penampilan slide tentang hal-hal yang berkaitan dengan pertanyaan peserta.

Menarik penyajian materinya ketika Abas mengungkap konsekwensi oknum pelapor pelanggaran, cukup beresiko, terhadap tekanan dan intimidasi dari pihak yang marasa dirugikan.
Untuk itu ia menjelaskan mekanisme tata cara pelaporan, yang harus memenuhi 5 unsur ketentuan yang harus dipahami oleh pelapor.
Syarat formil adalah melengkapi indentitas pelapor, kedua melengkapi identitas terlapor, kejadian yang dilaporkan tidak melebihi waktu 7 hari, dan syarat materil yakni membuat uraian kejadian dan pelanggaran dan waktu kejadian dengan bukti yang akurat, termasuk saksi. Papar Abas.
Ditempat terpisah Abas dimintai keterangannya, merespon baik pelaksanaan sosialisasi. “Adalah kegiatan sangat baik, yang pada intinya adalah program lanjutan dari tahun 2014 sudah digagas, bahwa pengawasan partisipatif sangat penting adanya, bertujuan untuk memperbanyak jajaran pengawas dengan adanya keterbatasan personil Bawaslu. Ungkapnya.
Ia menandaskan, Bawaslu perlu merekrut pengawas antara lain masyarakat dan mahasiswa dan pihak-pihak lainnya.
sosialisasi yang digelar adalah salah satu penguatan dalam melibatkan langsung peran serta masyarakat pada umumnya, yang diharapkan dapat berkontribusi memberi informasi langsung, terkait adanya kegiatan yang berpotensi pada dugaan pelanggaran. Tutupnya (Sam Asiku)

