Bawaslu BanggaiKabupaten Banggai

Banggai Marak Pemasangan Pamflet Bakal Calon di Pohon dan Tiang Listrik

×

Banggai Marak Pemasangan Pamflet Bakal Calon di Pohon dan Tiang Listrik

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, BANGGAI – Menjelang Pilkada Banggai 2024, kota Luwuk mulai dipenuhi dengan pamflet bakal calon bupati dan wakil bupati yang ditempel di pohon-pohon dan tiang-tiang listrik.

 

Fenomena ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang merasa terganggu dengan pemandangan tersebut. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menegaskan bahwa penertiban belum berada dalam kewenangan mereka.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan, pada Selasa (20/08/2024), menjelaskan bahwa pihaknya saat ini belum dapat mengambil tindakan karena calon-calon yang terpampang dalam pamflet tersebut belum resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

“Bawaslu belum punya kewenangan untuk melakukan penertiban karena spanduk yang dipasang itu belum dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK),” tegas Ridwan.

 

Meski demikian, Ridwan tidak sepenuhnya lepas tangan. Ia menekankan bahwa jika pamflet-pamflet tersebut dianggap merusak estetika kota atau melanggar aturan, seperti pemasangan pada fasilitas milik negara seperti tiang listrik, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menertibkannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021.

 

Ridwan juga menambahkan bahwa Bawaslu akan mulai memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan setelah KPU menetapkan para calon secara resmi.

 

“Jika sudah ditetapkan dan ditemukan pelanggaran, kami akan segera melakukan penertiban dengan melibatkan pihak terkait,” jelasnya.

 

Sejauh ini, Bawaslu Banggai telah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait maraknya spanduk bakal calon yang dianggap mengganggu, tetapi penertiban saat ini masih menjadi tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak Perda.

 

Ridwan mengimbau kepada para bakal calon untuk secara sukarela menertibkan pamflet-pamflet mereka sebelum penetapan resmi oleh KPU dilakukan.

 

“Setelah penetapan, kami tidak akan segan-segan menertibkan dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

 

Situasi ini menjadi perhatian publik yang berharap kota tetap tertib dan rapi menjelang Pilkada 2024, di tengah maraknya aktivitas kampanye dari para bakal calon. ***