Inspektorat Banggai

Banggai Tuan Rumah Konferensi Perdana AAIPI Sulteng, Lahirkan “Deklarasi Luwuk” untuk Penguatan Pengawasan Daerah

639
×

Banggai Tuan Rumah Konferensi Perdana AAIPI Sulteng, Lahirkan “Deklarasi Luwuk” untuk Penguatan Pengawasan Daerah

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Kabupaten Banggai menjadi tuan rumah pelaksanaan konferensi dan pengukuhan perdana Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di Estrella Hotel & Conference, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (12/5/2026), itu dihadiri perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, Ketua DPW AAIPI Sulteng, serta Inspektur Jenderal Kementerian PUPR RI yang mengikuti acara secara daring.

Usai pelaksanaan konferensi dan pengukuhan AAIPI, bersama perwakilan BPKP Sulteng dan Ketua DPW AAIPI Sulteng, Dr. Fahrudin Yambas, forum yang dihadiri para Inspektur dari 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah tersebut membubuhkan tanda tangan pada “Deklarasi Luwuk”.

Penandatanganan Deklarasi Luwuk merupakan bentuk komitmen sinergi pengawasan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah periode 2026-2030, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Selain memberikan penguatan terhadap keberadaan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah), organisasi yang mayoritas dihuni para Inspektur tersebut juga bertujuan menjalankan fungsi pengawalan terhadap program-program pemerintah daerah maupun tugas mandatori lainnya.

Adapun isi “Deklarasi Luwuk” terdiri dari enam poin, yakni:

Pertama, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan intern pemerintah daerah secara profesional, independen, dan berbasis risiko.

Kedua, mendorong peningkatan kapasitas APIP menuju level yang lebih optimal, minimal memenuhi kriteria kapabilitas APIP level 3.

Ketiga, mengawal pencapaian program prioritas daerah melalui pengawasan yang berkualitas dan berorientasi hasil.

Keempat, mengawal peningkatan governance, risk, and control melalui optimalisasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, dan rencana pengendalian kecurangan (fraud control plan).

Kelima, memperkuat sinergi dan kolaborasi pengawasan antara organisasi profesi (AAIPI) dan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor (BPKP) dengan APIP di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Keenam, mendorong terciptanya budaya integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Syafrullah Mambuhu, menyampaikan bahwa pelaksanaan konferensi AAIPI berlangsung selama dua hari, sejak 12 hingga 13 Mei 2026.

Selain menyepakati kepemimpinan Dr. Fahrudin Yambas sebagai Ketua DPW AAIPI Sulteng periode 2026-2030, melalui forum tersebut para peserta juga mendapatkan materi penguatan terkait keberadaan APIP sebagai auditor intern pemerintah. (**)