DPRD BANGGAI

Banggar dan TAPD Banggai Bahas Rasionalisasi Anggaran Perubahan APBD 2026

×

Banggar dan TAPD Banggai Bahas Rasionalisasi Anggaran Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai menggelar rapat membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Luwuk, Rabu (26/8/2026), tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Saripudin Tjatjo, S.H., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banggai.

Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, selaku Ketua TAPD, para anggota DPRD Kabupaten Banggai, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai, Herlita Tongko, S.E., M.Si.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026. Banggar DPRD bersama TAPD membahas arah kebijakan anggaran, penyesuaian belanja, serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.

Dalam rapat, terdapat sejumlah poin utama yang menjadi perhatian, salah satunya terkait penyelamatan fiskal daerah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dinamika dana transfer dari pemerintah pusat agar pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Banggai tetap berjalan secara stabil.

Selain itu, Banggar juga melakukan evaluasi terhadap belanja publik, khususnya terkait optimalisasi penyerapan anggaran yang dinilai masih perlu ditingkatkan hingga memasuki bulan Agustus.

Pembahasan juga diarahkan pada rasionalisasi anggaran dengan tetap memprioritaskan pemenuhan hak-hak dasar, seperti pembayaran gaji pegawai serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, penajaman program prioritas dilakukan untuk memastikan sisa anggaran tahun berjalan dapat dialokasikan pada sektor-sektor yang dinilai mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Banggai.

Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 tersebut juga merupakan kelanjutan dari agenda kelembagaan DPRD Kabupaten Banggai, termasuk pelaksanaan reses khusus dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen Perubahan APBD.

Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai, diharapkan program dan kegiatan dapat diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Rapat Banggar bersama TAPD ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. (**)