JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai menggelar rapat membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (27/8/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Saripudin Tjatjo, S.H., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banggai.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, anggota DPRD Kabupaten Banggai, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai Herlita Tongko, S.E., M.Si.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan dan penetapan perubahan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat, Banggar DPRD bersama TAPD membahas arah kebijakan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
Melalui pembahasan bersama tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai diharapkan dapat menyelaraskan program dan kegiatan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Rapat Banggar bersama TAPD ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. (**)