Polres Bangkep

Bawah 0.53 Gram Shabu, Seorang Pria di Tangkap Satresnarkoba Polres Bangkep

648
×

Bawah 0.53 Gram Shabu, Seorang Pria di Tangkap Satresnarkoba Polres Bangkep

Sebarkan artikel ini

Penangkapan Satresnarkoba Polres Bangkep: Seorang Pria Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkotika di Pelabuhan Rakyat Salakan

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGKEP, Satresnarkoba Polres Bangkep berhasil menangkap seorang pria dengan inisial M. RI pada Kamis, 28 Maret 2024, pukul 19.30 WITA. Pria tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh M. RI pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penggeledahan di Pelabuhan Rakyat Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep pada pukul 19.30 WITA. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.53 gram.

Selama penangkapan, Tim Satresnarkoba Bangkep menyita beberapa barang sebagai barang bukti, termasuk dua paket shabu dengan berat bruto 0.53 gram, serta beberapa barang lainnya seperti dua buah timah rokok, dua buah plester warna kuning, satu buah isolasi bening, satu unit handphone merk REDMI 9 PRO warna biru tosca, dan satu batok lampu depan Mio M3.

Pelaku saat ini diamankan di Polres Bangkep untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan langkah dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. (VR. Jurnal Polri Bangkep)