Pemda Banggai

Bupati Banggai Buka Rakerda Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah se-Sulawesi Tengah 2026

304
×

Bupati Banggai Buka Rakerda Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah se-Sulawesi Tengah 2026

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Kabupaten Banggai menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2026.

Bupati Banggai, Amirudin, membuka secara resmi kegiatan tersebut pada Rabu (1/7/2026) di Ruang Rapat Umum Setda Banggai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Hadir pada kesempatan itu Pejabat Fungsional Ahli Utama Penyusun Peraturan Perundang-undangan Andri Amos, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Adiman, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, Kabag Hukum Setda Banggai Zainudin Saluki, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Banggai Amirudin menyampaikan amanat tertulis Gubernur Sulawesi Tengah.

Dalam amanatnya, Gubernur mengimbau seluruh biro dan bagian hukum pemerintah kabupaten/kota agar dalam proses penyusunan produk hukum mampu menjamin kepastian hukum dan efisiensi birokrasi.

“Jangan sampai ada perda atau perkada yang tumpang tindih, menghambat investasi, atau merugikan masyarakat,” tegas Gubernur Sulawesi Tengah.

Rakerda kali ini mengusung tema “Pembinaan dan Penyempurnaan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Menjawab Tantangan Dinamika Hukum, Harmonisasi Aturan, dan Kepastian Hukum di Tingkat Daerah.”

Menurut Gubernur, tema tersebut sangat relevan dengan dinamika hukum nasional yang terus berkembang dan berubah dengan cepat.

“Undang-undang baru, kebijakan pusat, hingga isu ekonomi dan digitalisasi menuntut baik perda maupun perkada untuk ikut adaptif,” ujarnya.

Gubernur juga mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota agar mematangkan proses perencanaan produk hukum daerah, serta menjaga kualitas naskah akademik dan pelaksanaan uji publik.

“Perda dan perkada (peraturan kepala daerah) harus menjawab kebutuhan riil masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai yang telah menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakerda Bagian Hukum se-Sulawesi Tengah.

Adiman menuturkan bahwa Rakerda Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Melalui kegiatan ini kita berharap proses pembentukan sebuah produk hukum tidak tumpang tindih,” kata Adiman.

Rakerda yang diikuti sejumlah perwakilan Bagian Hukum pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 30 Juni hingga 3 Juli 2026. (**)