JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menggelar Rapat Persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026, pada Senin (8/6/2026) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.
Rapat dibuka dan dihadiri oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, S.P., M.M., M.P., rapat ini bertujuan menyusun langkah-langkah teknis dan administratif untuk mempercepat pelaksanaan program reforma agraria di wilayah Kabupaten Banggai.
Bupati Banggai menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dan semua pihak yang telah menginisiasi serta mempersiapkan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Banggai.
“Reforma agraria merupakan program strategis yang bertujuan menciptakan pemerataan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan,” Ujar Bupati Banggai.
Lanjutnya, program ini tidak hanya fokus pada legalisasi aset tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi berbasis tanah.
“Pelaksanaan reforma agraria harus berjalan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan sehingga manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat kecil agar setiap langkah pelaksanaan didukung data yang akurat dan proses yang transparan,” Tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Banggai mengingatkan bahwa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi program ini. Pemerintah daerah diminta memastikan pelaksanaan berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, kata Bupati, berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi dalam mengidentifikasi permasalahan pertanahan dan menyusun strategi penyelesaian konflik agraria. Sinergi ini diperlukan agar hambatan di lapangan dapat segera ditangani.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pemerataan tanah yang menjadi objek reforma agraria dan pengembangan kegiatan ekonomi lokal yang berkeadilan. Pendekatan yang menghubungkan legalisasi tanah dengan peluang ekonomi dinilai perlu agar manfaat reforma agraria lebih menyentuh masyarakat.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan alokasi sasaran, jadwal kegiatan teknis, serta pembagian tugas antar instansi. Semua pihak yang hadir sepakat untuk memperkuat koordinasi demi kelancaran pelaksanaan reforma agraria Tahun Anggaran 2026. (**)