JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.M., M.P., menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai kepada Herlita Tongko, S.E., M.Si., di Ruang Kerja Bupati Banggai, Rabu (1/7/2026).
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.1/6610/BKPSDM tertanggal 1 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Amirudin.
Terhitung sejak surat perintah tersebut ditetapkan, Herlita Tongko tetap melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, sekaligus menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai.
Masa penugasan sebagai Plt berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan sesuai kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penugasan tersebut bersifat sementara hingga ditetapkannya pejabat definitif melalui keputusan Bupati Banggai.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Amirudin juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada Sekretaris Camat Balantak Utara, Joni Nursin, S.Sos., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Balantak Utara.
Joni Nursin akan melaksanakan tugas sebagai Plt Camat Balantak Utara untuk jangka waktu paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. (*)