Pemda Morowali Utara

Bupati Delis Buka Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Good Mining Practice di Morowali Utara

586
×

Bupati Delis Buka Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Good Mining Practice di Morowali Utara

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.I, Morowali Utara – Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Good Mining Practice (Praktik Pertambangan yang Baik) yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati pada Rabu, 23 April 2025.

Bupati Delis Buka Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Good Mining Practice di Morowali Utara. (Foto Diskominfo MRT)

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Morowali Utara ini dihadiri oleh pimpinan atau perwakilan dari berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Morowali Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Delis menegaskan bahwa kehadiran investasi di Kabupaten Morowali Utara harus bersifat ramah terhadap manusia maupun lingkungan. Oleh karena itu, setiap investor wajib menerapkan prinsip Good Mining Practice dalam operasionalnya.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan pengelolaan limbah, sehingga berpotensi merusak lingkungan.

“Permintaan kami kepada seluruh perusahaan, tolong jaga lingkungan. Agar kelak generasi penerus tidak mewarisi alam yang rusak,” tegas Bupati Morut.

Bupati Delis menambahkan, kehadiran investasi seharusnya tidak hanya memberi dampak positif terhadap perekonomian, namun juga harus meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan tempat Bapak/Ibu berinvestasi di Kabupaten Morowali Utara,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala DLHD Morowali Utara, Ir. Syarifuddin, ST, MT menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha lainnya yang menghasilkan limbah B3, agar dapat menerapkan konsep pertambangan yang baik dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia, hewan, maupun lingkungan.

Hal ini, lanjutnya, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

“Good Mining Practice merupakan bentuk komitmen serta standar operasional yang mencakup seluruh aspek kegiatan pertambangan, guna memaksimalkan manfaat bagi masyarakat sekitar dan meminimalkan dampak terhadap lingkungan,” ujar Kepala DLHD Morut.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pertukaran cendera mata antara Pemerintah Daerah Morowali Utara dan PT. ARAH Environmental Indonesia.

Kegiatan sosialisasi kemudian berlanjut dengan penyampaian materi dari berbagai narasumber serta sesi diskusi bersama para peserta.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Perwakilan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Moh. Saleh, ST, MT; Direktur PT. ARAH Environmental Indonesia, Muhfraini Hamzah; GM PT. ARAH Environmental Indonesia, Tonny Lubis; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng yang diwakili oleh Rafika M. Ponegau, S.Si, MP; serta Kepala DLHD Morut, Ir. Syarifuddin, ST, MT. (EP)