PEMDA TOJO UNA-UNA

Bupati Tekankan 7 Point Saat Pelantikan Kepala Desa di Dataran Bulan

858
×

Bupati Tekankan 7 Point Saat Pelantikan Kepala Desa di Dataran Bulan

Sebarkan artikel ini
JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Bupati Tojo Una-Una Mohammad Lahay, SE, MM pada mengambil sumpah jabatan, melantik  dua kepala desa antara waktu tahun 2024, desa Bulan Jaya dan Desa Balinggara, Yang dirangkaikan dengan pelantikan Tim Penggerak PKK serta pengukuhan bunda Paud Desa. Jumat, 06 September 2024

Sumber Foto Ican Diskominfo

Atas terpilihnya kedua kades Penganti antar waktu (PAW)   Mohammad Lahay mengucapkan selamat kepada  Burhanudin dan  Anwar Mustapa, sembari menitipkan pesan, agar dapat menjalankan amanah dengan baik, disiplin serta penuh tanggung jawab.

Terutama dalam menjalankan program-program yang handal dimasa kepimimpinan masing-masing. Bupati memberi dorongan dan motivasi  dalam meningkatkan meningkatkan kinerja dan program-program kerja desa  menjadi lebih baik, berkembang, maju dan mandiri.

Foto Ican Diskominfo Tojo Una-Una

Dan kepada kedua isteri kades yang dilantik dan dikukuhkan  sebagai Tim Penggerak PKK Desa Dan Bunda Paud Desa, bupati mengatakan peran ibu-ibu sangat vital dalam mendukung keberhasilan program-program pembangunan di tingkat desa, terutama dalam pemberdayaan keluarga, kesehatan, pendidikan anak usia dini serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun bupati yakin, dengan semangat dan komitmen yang tinggi, saudara-saudara akan mampu menggerakkan dan memberdayakan masyarakat desa, khususnya kaum perempuan, untuk turut serta dalam pembangunan desa yang lebih baik.

Kaitannya dengan masa jabatan kepala desa, bupati menjelaskan adanya  undang-undang nomor 3 tahun 2024,  tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Menurut bupati, Undang-undang itu  secara keseluruhan bertujuan untuk memperkuat dan memberdayakan desa agar menjadi lebih kuat, maju, mandiri, dan demokratis, serta mendukung pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun, namun setelah berlakunya undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun”terang bupati.

Terhadap Perubahan Pasal-Pasal, khususnya mengenai Kepala Desa Dan Badan permusyawaratan desa, sehingga perpanjangan masa jabatan kepala desa memberikan kesempatan untuk memperkuat kerjasama antara kepala desa dan pemerintah daerah dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan di kabupaten tojo una-una.ujar bupati.

Pada kesempatan itu Bupati menegaskan, 7 pointer yang harus dipehatikan para kepala desa yang dilantik .

Pertama, laksanakan secara maksimal dan sukseskan pembangunan desa melalui program desa sesuai dengan fokus yang telah ditetapkan.

Kedua, optimalkan fungsi Bumdesa, untuk meningkatkan PAD desa, dan lakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan desa.

Ketiga, manfaatkan setiap rupiah dana yang dimiliki oleh pemerintah desa secara baik, partisipatif, transparan dan akuntabel. Saya tidak ingin, ada penjabat kepala desa yang terjerat hukum karena meng-kriminalisasi apbdesa, ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi maupun kode etik.

Keempat, laksanakan pembangunan desa dengan fokus untuk terwujudnya kemandirian desa serta sukseskan agenda nasional seperti percepatan penurunan stunting dan penuntasan kemiskinan.

Kelima, saudara penjabat kepala desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa, karena ada regulasi yang mengaturnya.

Keenam, dukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, ciptakan kondusifitas didesanya masing-masing, demi terwujudnya pilkada yang bermartabat di daerah ini.

Dan ketujuh, saya minta setelah pelantikan ini segera lakukan serah terima aset pemerintah desa dengan kepala desa terdahulu, termasuk serah terima keuangan dengan membuat berita acara serah terima.

Diujung sambutannya dan arahannya bupati menegaskan melalui pesannya, agar kedua kades yang dilantik agar tertus membangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan bpd. Ingat, kepala desa dan bpd adalah mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa, ciptakan hubungan yang harmonis terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.

Sumber Foto Ican Diskominfo Tojo Una-Una

Bupati mengapresiasi  kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan dan pengangkatan kepala desa antar waktu, yang berlangsung secara demokratis.’Yang merupak momen dan keseriusan dalam upaya melanjutkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.”Tandas Mohammad Lahay.(Sam Asiku)