PEMDA TOJO UNA-UNA

Bupati Tojo Una-Una Serahkan Remisi kepada 176 Warga Binaan Lapas Ampana

10
×

Bupati Tojo Una-Una Serahkan Remisi kepada 176 Warga Binaan Lapas Ampana

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, AMPANA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana menggelar Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Upacara berlangsung khidmat dengan Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Dalam momentum tersebut, Bupati Ilham Lawidu secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ampana.

Sebanyak 176 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana selama 1 hingga 6 bulan.

Sementara itu, satu orang warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung memperoleh kebebasan.

Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dan memberikan kontribusi positif.

Peringatan kemerdekaan di Lapas Kelas IIB Ampana tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah dan menata kembali masa depannya.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Upacara tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una. (H. Sam Asiku).