Morowali Utara – Jurnal Polri Sulteng, Pemerintah kecamatan Mamosalato sangat mengapresiasi hadirnya pihak perusahaan PT . Pertamina EP. yang akan berinvestasi di wilayah kecamatan Mamosalato dan kecamatan Bungku Utara. Demikian hal tersebut diungkapkan camat Mamosalato,” Ivan Tungka S.Sos pekan lalu dikantor Bupati Morowali Utara.
Pihaknya berharap agar perusahaan yang datang berinvestasi di wilayah kecamatan Mamosalato dan kecamatan Bungku Utara dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat dibidang pemberdayaan tenaga kerja masyarakat lokal dilingkar perusahaan agar tidak menjadi penonton dikampung sendiri, ” tandas camat Mamosalato singkat.
Lanjut dia, prinsipnya kami masyarakat sangat mendukung pihak perusahaan mengelola sumber daya alam (SDA) dengan harapan masyarakat diberdayakan dan disejahterakan, ” pungkas Ivan Tungka.
Untuk tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan pihak perusahaan, maka Pemda Kabupaten Morowali Utara dalam Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor; 188.45/ Kep-B.MU / 024/ IV / 2026 , tentang Penetapan standarisasi harga untuk keperluan Survei Seismik 2D dan 3D Tedong oleh PT.Pertamina EP di wilayah kecamatan Bungku Utara dan kecamatan Mamosalato . Bagi lahan masyarakat yang mengalami kerusakan lahan dan tanaman di atasnya atau mengganggu kehidupan masyarakat, sehingga dipandang perlu memberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang terkena dampak.
Dalam Surat Keputusan Bupati Morowali Utara menetapkan lima (5) point sebagai berikut;
1; Menetapkan standarisasi harga untuk keperluan Survei Seismik 2D dan 3D Tedong oleh Pertamina EP di wilayah kecamatan Bungku Utara dan kecamatan Mamosalato sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini.
2; Standarisasi harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu merupakan acuan dalam melakukan ganti kerugian lahan akibat aktivitas survei.
3; Standarisasi harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu merupakan harga tertinggi.
4; Untuk penggunaan lintasan pada areal pertanian, nilai kompensasi ditetapkan berdasarkan, panjang jalur’ rintisan ( meter maju/ linier sebesar Rp.7.500, tujuh ribu lima ratus rupiah per meter; dan titik lubang penembakan di darat sebesar Rp.250.000, dua ratus lima puluh ribu rupiah per meter.
5; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan 14 April 2026 di Kolonodale oleh Bupati Morowali Utara Dr.DelisJulkarson Hehi.
Untuk standarisasi harga ganti kerugian lahan akibat aktivitas eksplorasi Seismik 2D dan 3D Tedong oleh PT.Pertamina EP. di wilayah kecamatan Bungku Utara dan kecamatan Mamosalato maka dalam keputusan Bupati Morowali Utara nomor 188.45/ Kep.B.MU/ 024/2026 pada 24 April 2026, sebagai berikut; seperti ; (A ) Tanaman Perkebunan, kelapa sawit, kelapa dalam, cengkeh,pala, lada, kemiri, Nilam, sagu, jambu mente, tembakau, kopi,asam Jawa sereh wangi.(B). Tanaman Pangan padi’ sawah,jagung kedelai,ubi kayu, ubi jalar (C) . Tanaman Hortikultura dan Buah-buahan Durian, Durian, Alpokat, Mangga, Rambutan , jambu air dan jeruk.(D). Tanaman Holtikultura dan Sayuran, Bawang merah, cabe rawit,cabe keriting, tomat, terong, nenas, pisang , mentimun, kacang panjang, bayam, kangkung cabut, sawi , pare. (E). Komoditi Holtikultura Biofarmaka, Laos, kencur, kunyit,jahe putih,hage merah.
Semua jenis tanaman tersebut di atas, sudah terlampir dalam keputusan Bupati Morowali Utara standarisasi harga nilai ganti kerugian tanaman. Baik tanaman belum menghasilkan (TBM) dan tanaman yang sudah menghasilkan (TM) semuanya sudah jelas dalam lampiran keputusan Bupati Morowali Utara. ( Apk)