JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Tojo Una-Una hingga menjalar kepedesaan. Hal itu terungkap adanya pertemuan Unsur Tripika dan masyarakat di Desa Malei Tojo Kecamatan Tojo Barat Tojo Una-Una. Kamis 12 September 2024.

Dirilis kasi humas Polres Tojo Una-Una AKP Triyanto, Pertemuan itu dihadiri Kapolsek Tojo Iptu Jefri Hendrik Tania, SKM., MH. Camat Tojo Barat Muhammad Ruslan Siparante S.Pd., Danramil Tojo Kapten Inf Saparuddin, Kepala Desa Malei Tojo Taufik Nurcahyo beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Malei Tojo Irwan Usman, Ketua LPM Ashar Kune serta tokoh agama, Imam Mesjid Alkhairiyah Desa Malei Tojo Ust Mas’ud Usman dan Ust Muh Arif Salama, Tokoh Masyarakat Alfin Sulaeman Sukandar, tokoh Perempuan Aminah Hasan dan Rafikah serta sejulah masyarakat Desa Malei Tojo.
Pertemuan digelar buntut dari keresahan dan keprihatinan masyarakat dan para tokoh, terhadap penangkapan dua oknum perempuan warga Desa Malei Tojo oleh Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una belum lama ini, yang disinyalir sebagai bandar narkoba yang beroperasi di Desa Malei Tojo.

Pertemuan itu, diwarnai tuntutan masyarakat, yang mengerucut pada desakan untuk mengusut tuntas pengedaran Narkoba di Desa Malei Tojo.
Bahkan masyarakat mengacam jika tuntutan itu tidak direalisasikan, maka pemerintah desa harus bertanggung jawab.
Menanggapi tuntutan itu, Camat Tojo Barat Muhammad Ruslan Siparante, S.Pd minta kepada warga Desa Malei Tojo, agar jangan kita terprovokasi.
Ia mengatakan, permasalah narkoba ada pihak tersendiri yang akan menangani. “jangan terprovokasi dengan melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri,”Himbau Ruslan.
Sementara Kapolsek Tojo Iptu Jefri Hendrik Tania, SKM., MH menjelaskan tentang persoalan narkoba di Desa Malei Tojo, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba dan BNNK untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut.
Menarik, pada pertemuan itu dihadirkan dua oknum perempuan UY dan UD yang diduga bandar narkoba. Mereka menandatangani dan membacakan surat pernyataan dihadapan para peserta rapat.
Salah satu point surat pernyataan kedua terduga adalah tidak akan melakukan atau menjual narkoba lagi di wilayah Kecamatan Tojo Barat khususnya di Desa Malei Tojo. Dan apabila dikemudian hari melanggar mereka bersedia di usir dari Desa Malei Tojo.
Apakah pernyataan UY dan UD memuaskan masyarakat?
Masyarakat terus menuntut, dan minta pertemuan akan digelar kembali dengan menghadirkan pihak terkait. Bahkan masyarakat meminta agar terduga UY dan UD tidak meninggalkan Desa Malei Tojo.
Menilik permintaan masyarakat agar dua oknum terduga bandar narkoba agar tidak meninggalkan desa Malei Tojo, memicu tanda tanya apakah proses hukum kasus barang haram itu, sejauh ini memberi kelonggaran sehingga membiarkan kedua terduga masih bebas berkeliaran?
Atau kasus narkoba itu penyelesaiannya hanya sebatas pernyataan diatas surat perjanjian yang ditandatangani para terduga? (Sam Asiku)