
JURNALPOLRISULTENG.ID-TOUNA, Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) adalah Kawasan konservasi yang diproteksi oleh Undang-Undang, untuk melestarikan sumber daya alamnya yang merupakan kekayaan negara.
Kawasan TNKT membutuhkan sinergi dari berbagai pihak terkait, baik pemerintah, masyarakat, seluruh stakeholder untuk meproteksi kerusakan dan pencemarannya.
Kebijakan pemerintah adanya undang-undang perlindungan Kawasan koservasi di kepuluan Togean, ternyata masih ada oknum yang berani, berurusan dengan apparat keamanan yang berkompetensi dalam tugasnya untuk Kawasan itu.
Fakta itu terungkap Rabu 04 Oktober 2023 saat Kapolres Tojo Una-Una AKBP S. Sophian, SIK, MH mengelar Press Release dihadapan wartawan, terkait tindak pidana destruktive fishing yang dilakukan Oknum masyarakat desa Biga kecamatan Walea Besar Kabupaten Tojo Una-Una.
Saat itu Kapolres didampingi Kasi Humas AKP Triyanto serta Kasat Polairut Polres Tojo Una-una AKP AKP Muh. Natsir dan KaSatPolsus TNKT Subagyo dan stafnya.
Diurai terjadinya tindak pidana destruktive fishing hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar jam 07.30 wita di Perairan laut Desa Biga, Kecamatan Walea Besar Kab.Tojo Una Una.
Team patroli TNKT yang didukung polairut Polres Tojo Una-Una berhasil mengamankan
MT DG.P Alias OM B (49) warga Desa Biga.
Bedasarkan hasil pemeriksaan polisi, MT DG.P Alias OM B (49) kini jadi tersangka dalam tindak pidana Destruktive fishing.
Saat pemeriksaan Polisi di Mapolres Tojo Una-Una, MT DG.P Alias OM B, mengakui perbuatan itu, dilakukan dengan sadar dan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bom ikan diperairan laut Desa Biga.
Barang bukti yang di sita saat penangkapan, 1 unit perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm,1 unit mesin ketinting merek Honda 5,5 PK, 1 buah mesin kompresor merek Honda 5,5 PK, Selang kompresor Panjang 67 (Enam puluh tujuh) meter, 1 buah kaca mata selam, 1 pasang kaki katak, 1 buah panah ikan, 1 buah sibu-sibu, 13 ikan boronang, 1 ekor ikan merah jenis kakap, 1 botol bom ikan aktif, 1 buah detonator rakitan, 1 buah aki 12 ampere, Kabel warna merah hitam dengan panjang 20 (Dua puluh) meter.
Akibat perbuatan tersangka, terbukti melawan hukum, dan pasal yang di persangkakan, Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah).
Hingga berita ditayangkan, jika perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan maka akan di P21, penyerahan tersangka dan barang bukti. (Sam Asiku)