Kabupaten Bangkep

Diduga Banggun Rumah Di Area Lindung, Kasat Pol PP Bangkep Lakukan Monitoring Hingga  Pengawasan

569
×

Diduga Banggun Rumah Di Area Lindung, Kasat Pol PP Bangkep Lakukan Monitoring Hingga  Pengawasan

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, BANGKEP – Kasat Pol PP Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar monitoring hingga pengawasan, terkait dugaan pelanggaran beberapa Peraturan Daerah (Perda).

Harry Saputra Nursin, S.STP, M.A.P., melalui Kepala Seksi Penegakan Bidang Peraturan Daerah (Perda), Adi S. Maukar, S.Sos.,dan Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Sopyan Kempung, S.H., menyampaikan kegiatan ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023-2042.

Dan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat, serta Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 terkait Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Salakan Tahun 2023-2042.

Monitoring ini dilakukan di wilayah Pemerintahan Desa Baka Banggai Kepulauan, di mana ditemukan dugaan pelanggaran terkait tertib tata ruang dan bangunan.

Pelanggaran tersebut berupa pembangunan rumah hunian masyarakat di area zona lindung (RTH-2) yang seharusnya tidak boleh dibangun untuk hunian.

Kasi Penegakan Bidang Perda, Adi S. Maukar, S.Sos., yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), telah memanggil Kepala Desa Baka, Moh. Rizal Sahran, untuk dimintai klarifikasi terkait bangunan yang berada di wilayah tersebut, pemanggilan tersebut dilakukan pada hari Senin, 23 September 2024, bertempat di ruang penyidik.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Baka menyatakan bahwa ia memberikan rekomendasi untuk pembangunan rumah hunian tersebut karena tidak mengetahui adanya larangan membangun di zona lindung sebagaimana diatur dalam ketentuan Perda.

“Saya memberikan rekomendasi karena alasan hunian tersebut hanya bersifat sementara, dan sebagai pegangan, dibuatkan surat pernyataan bahwa pemilik rumah bersedia pindah atau keluar dari lokasi tersebut tanpa meminta ganti rugi apabila sewaktu-waktu Pemerintah Daerah membutuhkan area itu untuk kepentingan umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kades Baka juga menekankan bahwa jika Pemerintah Daerah mengharuskan pengosongan wilayah zona lindung tersebut, maka sosialisasi yang lebih jelas perlu dilakukan.

“Bangunan hunian di sekitar lokasi itu ada yang berdasarkan pernyataan pinjam pakai, yang tercantum dalam surat pernyataan,” tambahnya.

Terkait dugaan pelanggaran ini, PPNS akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait dan melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati untuk menindaklanjuti permasalahan pelanggaran Perda tersebut. (VR)