Berita

Diduga Terus Salurkan BBM Ilegal, SPBU KM 2 Luwuk Kembali Jadi Sorotan

1128
×

Diduga Terus Salurkan BBM Ilegal, SPBU KM 2 Luwuk Kembali Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI — SPBU Kilometer Dua yang berada di Kecamatan Luwuk Utara kembali menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kerap melakukan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

Meski telah beberapa kali dijatuhi sanksi, SPBU yang berhadapan langsung dengan Fuel Terminal Luwuk di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin Timur, terkesan tetap membandel. Aktivitas pengisian dan penyaluran BBM ilegal diduga masih terus berlangsung hingga kini.

Dugaan tersebut kembali menguat setelah beredar luas sebuah video yang diduga direkam oleh salah seorang Kepala Bidang di Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai. Dalam video itu, terlihat puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil pikap berwarna hitam.

(Diduga Terus Salurkan BBM Ilegal, SPBU KM 2 Luwuk Kembali Jadi Sorotan)

Pada rekaman tersebut, pejabat terkait tampak mempertanyakan tujuan pengangkutan BBM itu sambil membuka terpal yang menutupi puluhan jerigen di bak kendaraan.

Sebelumnya, praktik serupa juga kerap ditemukan di SPBU tersebut dan bahkan telah berujung pada pemberian sanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Namun, sanksi yang dijatuhkan dinilai belum cukup tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Padahal, larangan keras terhadap praktik penyaluran BBM subsidi secara ilegal telah ditegaskan langsung oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada 27 Januari 2026.

Dalam RDP tersebut, Wahyudi mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menjatuhkan sanksi dan melakukan pembinaan terhadap 329 penyalur BBM yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran serta meminimalisasi kebocoran anggaran negara. Untuk mendukung pengawasan, BPH Migas juga mengumpulkan data melalui pengawasan lapangan ketat, uji petik, hingga pemantauan distribusi menggunakan teknologi CCTV.

Pada penegasannya, BPH Migas bersama Polri akan menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penyaluran BBM subsidi ilegal, berupa ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain sanksi pidana, sanksi administratif juga diberlakukan, mulai dari pemblokiran QR Code subsidi, penghentian pasokan BBM, hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. (**)