PEMDA TOJO UNA-UNA

Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Serta Pengelolaan PPID Pemda Tojo Una-Una guna memenuhi tuntutan pelayanan publik

331
×

Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Serta Pengelolaan PPID Pemda Tojo Una-Una guna memenuhi tuntutan pelayanan publik

Sebarkan artikel ini
JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Bupati Tojo Una-Una Mohammad Lahay, SE, MM yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Alfian Matajeng, S.Pd , MAP   membuka kegiatan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Serta Pengelolaan PPID Kabupaten Tojo Una-Una Auditorium Kantor Bupati, Kamis (29/02/2024). 

Kegiatan yang dilaksanakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mohammad Afandi, SH dihadiri 120 peserta yang terdiri dari Sekretaris Perangkat Daerah di Lingkup Kab. Tojo Una-Una, Kepala Sub Bagian Program dan Perencanaan dan para Admin Pengelola Data pada setiap Perangkat Daerah.

Tampil sebagai narasumber yang mendampingi pemateri Pemda Tojo Una-Una,  Nur Alfiyah Miftahkhul Jannah, S.Kom dari  Insitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Kadis Kominfo Mohammad Afandi, SH, pada sambutannya memaparkan kegiatan itu bertujuan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Serta Pengelolaan PPID Kabupaten Tojo Una-Una, yang dilatari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

Dikatakan Kadis Kominfo Tojo Una-Una, kegiatan yang dilaksanakannya  untuk mendorong percepatan  pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal.

Ia mengungkapkan, untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan Evalusi SPBE. Pada tahun 2023, telah dilaksanakan Pemantauan SPBE dengan menggunakan instrument sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Yang mana hasil Evaluasi tersebut Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2023 mendapatkan Nilai 2,13 dengan kategori cukup. Tandasnya.

Bupati Tojo Una-Una yang diwakili Asisten 1 Bidang pemerintahan Kabupaten Tojo Una-Una  dalam arahannya, diantaranya mendrive hasil Evaluasi tersebut Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2023 mendapatkan Nilai 2,13 dengan kategori cukup.

Ia menekankan, capaian ini perlu ditingkatkan melalui menyediaan beberapa indikator penting dalam penilaian Indkes SPBE didaerah ini.

Ia mengungkap dirinya yang pernah menjabat Kabag Infokom Humas Dan Protokol,  memiliki pengalaman panjang yang disampaikan saat itu.

Betapa  pentingnya pemda wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. “Sehingga layanan Informasi dan Dokumentasi perlu disusun pedoman pelaksanaannya.” Tekannya.

Untuk itu, Alfian Matajeng mengharapkan output kegiatan menjadi  starting point untuk  percepatan tersusunnya Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE.

Kepada PPID yang sudah terbentuk di Tojo Una-Una, berdasarkan Peraturan Bupati Tojo Una-Una sebagai Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Daerah, perlu menyesuaikan dengan aturan dan regulasi baru tentang tugas dan fungsi serta peran  PPID.

Pada sambutannya, Aisten 1 Alfian Matajeng memberi beberapa penekanan kepada Kadis Kominfo, agar mempercepat sistim pelayanan publik itu sebagaimana yang diisyaratkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Pemendagri Nomor 3 Tahun 2017 dalam memenuhi Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang dibutuhkan publik yang terbagi dalam beberapa ketegori.

Dikatakan Alfian Matajeng, ia mengharapkan output kegiatan dapat teraplikasikan, yang bertujuan mendukung integrasi yang terpadu dalam penyusunan tersebut, penyusunan Arsitektur, Peta Rencana SPBE, Pengelolaan PPID dan SOP Kabupaten Tojo Una-Una.

“layanan publik yang saya maksudkan adalah layanan yang mudah diakses melalui  aplikasi yang  yang berisi berbagai infomasi tentang daerah kabupaten Tojo Una-Una.”ujarnya.

Terutama layanan   yang dapat digunakan untuk memberikan informasi yang akurat  kepada masyarakat baik secara langsung seperti pelayanan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.

Percepatan tegnologi hingga sampai pada era digital , mengharuskan setiap perangkat daerah memiliki kemampuan untuk bersinergi dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.Ujar Alfian Matajeng.

Hal itu berkaitan dengan  kebutuhan pencapaian Keterpaduan Layanan Digital melalui Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE pada setiap Perangkat Daerah serta penerapan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Ia mengarahkan, untuk layanan pemerintahan adalah layanan aplikasi yang didesain untuk lingkup pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas, komunikasi, transparansi, serta akuntabilitas pemerintah dalam melakukan pelayanan publik.

Dipenghujung  sambutannya Alfian Matajeng menandaskan  agar  pelaksanaan Sosialisasi ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya. “Pada intinya, kegiatan ini dapat mencapai tujuan, sasaran dan kinerja seperti yang diharapkan.” Pungkasnya  (Sam Asiku)