JURNALPOLRISULTENG.ID – Kolonodale, Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC Hanura) Kabupaten Morowali Utara menekankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4 dan TPS 5 Desa Salubiro, Kecamatan Bungku Utara, serta TPS 2 Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato.
Menurut Yansen Kundimang, SH, penasehat hukum DPC Partai Hanura, ada temuan pelanggaran di tiga TPS tersebut yang memenuhi syarat untuk PSU berdasarkan Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017.
“Pada TPS 4 dan TPS 5 Desa Salubiro, Kecamatan Bungku Utara, kami menemukan bahwa ada pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir pemilihan,” ujar Yansen kepada media di Kolonodale pada Sabtu (24/2).
Yansen menjelaskan bahwa temuan tersebut, menurut kajiannya, masuk dalam kategori pelanggaran yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU berdasarkan Pasal 372 ayat 2 UU Pemilu.
“Sementara di TPS 2 Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, kami menemukan pemilih yang tidak memiliki KTP namun diberi hak memilih oleh KPPS. Hal ini juga merupakan pelanggaran yang memenuhi syarat untuk PSU,” tambah Yansen.
DPC Hanura telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Bawaslu telah menyurati KPU Morut sejak 21 Februari untuk meneliti dan merespons keluhan Hanura terkait pelanggaran tersebut.
“Namun hingga saat ini, KPU Morut belum memberikan respon terhadap keluhan Hanura. Kami akan terus mendesak KPU agar menindaklanjuti temuan pelanggaran ini,” tandas Yansen. *UG