JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Bertempat di ruang rapat di DPRD Banggai di lantai Dua, Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPRD Kabupaten Banggai bersama Wakapolres Banggai, Dinas PUPR, Bagian SDA Setda., Bagian Hukum Setda, Camat Batui Selatan, Kades Sinorang, BPD Sinorang dan perwakilan masyarakat pengadu serta pihak perusahaan JOB Pertamina Medco Tomori Sulawesi. Jumat, (22/09/2023).
RDPU tersebut membahas aduan terkait jalan rusak di Desa Sinorang Kecamatan Batui Selatan.
Komisi II DPRD Banggai akhirnya memberikan jaminan akan mengawal proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2023 untuk memastikan bahwa pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai tertangani secara penuh tahun 2023 ini.
Jaminan pengawalan pembiayaan infrastruktur jalan Sinorang itu tertuang dalam poin penting rekomendasi Komisi II, DPRD Banggai menyikapi tuntutan warga Sinorang terkait pembangunan infrastruktur jalan di desa mereka. Agenda rapat dengar pendapat yang dipandu Ketua Komisi II, Dewan Banggai, Sukri Djalumang.
Rapat yang dihadiri manajemen JOB Tomori Sulawesi, dan perwakilan Pemda Banggai, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai, Camat Batui Selatan, Faidil Akbar, Kepala Desa Sinorang, Mursalim didampingi Ketua BPD Sinorang, Ansar serta perwakilan warga Sinorang.
Janji pengawalan itu untuk menambah anggaran pembangunan infrastruktur. Sebelumnya, Dinas PUPR Banggai telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk membangun jalan sepanjang sekitar 1.037 meter. Anggaran tersebut telah terakomodir di pembiayaan APBD Perubahan 2023 ini.
Untuk mengamini tuntutan warga, maka komisi yang membidangi pembangunan itu akan berjibaku menambah anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk menuntaskan secara keseluruhan panjang jalan di Sinorang. Dengan tambahan anggaran menjadi Rp 4 miliar, maka infrastruktur jalan akan lebih besar dan panjang jalan yang akan ditangani. Hal ini untuk menjawab tuntutan warga.
Selain menambah anggaran, Komisi II menekankan agar JOB Tomori Sulawesi memberi perhatian serius untuk mendistribusikan anggaran program corporate social responsibility atau CSR khususnya di wilayah lingkar tambang.
Berikut poin-poin rekomendasi Komisi II DPRD Banggai. Pertama, menambah anggaran Rp2,5 miliar untuk menangani pembangunan infratruktur sepanjang 5.020 meter di APBD perubahan
Kedua, Komisi II mengawal di pembahasan APBD perubahan.
Ketiga, JOB Tomori memberikan CSR kepada masyarakat khususnya di wilayah lingkar tambang.
Keempat, mempertimbangkan revisi MOU dengan JOB Tomori Sulawesi untuk dapat menunjang pembangunan infrastruktur. Poin ini, karena selama ini program CSR hanya sebatas berbentuk program pemberdayaan. Pemberdayaan itu dijalankan JOB Tomori dengan mengacu pada perjanjian kerja sama dengan Pemda Banggai. Saran revisi itu, agar program CSR JOB Tomori Sulawesi dapat menangani masalah infrastruktur, semisal pembangunan jalan dan renovasi rumah warga serta penyediaan fasilitas lainnya.
Poin terakhir adalah, Komisi II meminta kepada masyarakat untuk segera membuka blokade jalan di Desa Sinorang.
Selama tiga hari ini, kendaraan berat yang beroperasi di areal sumur Senoro#2 milik JOB Tomori, tak bisa keluar maupun masuk dari dan ke Desa Sinorang.
Ketua Komisi II menekankan, bahwa pembukaan jalan itu harus dilakukan, demi memperlancar aktivitas JOB Tomori. (Red)