DPRD BANGGAI

DPRD Banggai Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD 2026, Pendapatan Dipatok 2,57 Triliun

740
×

DPRD Banggai Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD 2026, Pendapatan Dipatok 2,57 Triliun

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – DPRD Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (25/11/2026), di Graha Dongkalan, Luwuk.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I, I Putu Gumi. Dari total anggota DPRD, sebanyak 26 orang hadir, sementara 9 anggota tercatat tidak hadir.

Pengantar nota keuangan disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, mewakili Bupati Banggai. Dalam pemaparannya, Ramli menjelaskan struktur pendapatan dan belanja daerah dalam Rancangan APBD 2026.

Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp2,57 Triliun

Pada Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2.573.926.589.275, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan Asli Daerah ditetapkan sebesar Rp304.503.902.299, yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Pendapatan transfer direncanakan mencapai Rp2.244.577.804.788, bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah.

Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp24.844.882.188, termasuk pendapatan dari Dana Kapitasi JKN FKTP.

Belanja Daerah Dianggarkan Rp2,72 Triliun

Belanja daerah dalam Rancangan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2.725.126.589.275. Anggaran ini diarahkan untuk program dan kegiatan sesuai kewenangan daerah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, terutama pada urusan wajib, mandatory spending, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Belanja operasi direncanakan sebesar Rp2.012.291.595.467,20, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.

Belanja modal direncanakan sebesar Rp352.406.208.618,80, yang diperuntukkan bagi pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan.

Belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp5.100.000.000 untuk mengantisipasi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.

Belanja transfer ditetapkan sebesar Rp355.328.785.189, mencakup belanja bagi hasil serta bantuan keuangan, termasuk penyaluran dana desa dari APBN.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar.

Tahapan selanjutnya setelah penyampaian nota keuangan adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banggai sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah daerah. (**)