JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai menerima Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai tersebut dihadiri 26 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Turut hadir Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., para camat, kepala puskesmas, kepala desa, asisten, staf ahli dan staf khusus bupati, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, pimpinan perangkat daerah serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Amirudin mengatakan, Pengantar Nota Keuangan merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran daerah yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan perubahan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Amirudin dalam penyampaiannya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Banggai bersama DPRD telah melaksanakan pembahasan dan menyepakati Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan APBD.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati menjelaskan, penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD juga dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, salah satunya Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Nota Keuangan tersebut memuat penjelasan mengenai kondisi dan proyeksi serta kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, termasuk perkembangan serta tantangan perekonomian daerah.
Dalam rapat paripurna itu, Bupati Amirudin turut menyampaikan sejumlah kebijakan terkait postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disusun berdasarkan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS.
Usai penyampaian Pengantar Nota Keuangan oleh Bupati, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai kemudian menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memahami dan menerima Pengantar Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan memasuki tahapan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banggai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai.
Pembahasan tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproses sesuai mekanisme pembentukan dan penetapan APBD perubahan. (**)