DPRD BANGGAI

DPRD dan Pemkab Banggai, Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

405
×

DPRD dan Pemkab Banggai, Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Jatjo, SH, memimpin rapat bersama Wakil Ketua I dan II DPRD, Senin malam (21/07). Dalam kesempatan tersebut, mewakili Pemerintah Daerah, Pj. Sekda Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan DPRD Kabupaten Banggai tentang Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2025–2029.

Penandatanganan Nota Kesepakatan bernomor 100.3.7.1/48/NK/Bappeda tanggal 21 Juli 2025 dan Nomor 09/Pim.DPRD/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 tersebut berlangsung di hadapan 24 anggota dewan yang hadir, unsur Forkopimda, para Asisten di lingkup Setda Kabupaten Banggai, Staf Ahli Bupati, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah.

Mewakili Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M., Pj. Sekda Ramli Tongko membacakan sambutan tertulis dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai. Ia mengapresiasi kerja sama legislatif yang telah membahas, mengkaji, menganalisis secara mendalam, serta memberikan arahan dan saran konstruktif guna menyempurnakan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025–2029.

Dalam sambutannya disampaikan bahwa telah disepakati visi RPJMD Kabupaten Banggai 2025–2029, yaitu:
“Bergerak Bersama Berkelanjutan Menuju Gerbang Timur Sulawesi Tengah (Gerakan Banggai Terdepan, Inovatif, Maju, dan Sejahtera)”.

Untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan lima misi utama:

Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berdaya saing;

Membangun ekonomi daerah yang tangguh dan inklusif berbasis potensi unggulan;

Memenuhi sarana dan prasarana yang berkualitas, merata, dan ramah lingkungan;

Mendorong pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan;

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

Kelima misi ini kemudian dijabarkan ke dalam enam tujuan dan delapan belas sasaran pembangunan sebagaimana tercantum dalam lampiran Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani.

Bupati Amirudin berharap, sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terjalin dengan baik dan saling melengkapi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga perencanaan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan serta harapan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD beserta komponen masyarakat Kabupaten Banggai untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan.
“Mari kita kawal dan evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini,” ajaknya mengakhiri sambutan.

Sebagai informasi, pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Banggai sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. (*)