JURNALPOLRISULTENG.ID, Morowali Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah dan perwakilan kepala desa, Senin (30/3/2026), di ruang rapat DPRD Morut.
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, S.E. Agenda utama rapat membahas tindak lanjut surat dari DPC PAPDESI terkait permohonan audiensi mengenai kondisi keuangan daerah yang berdampak pada Alokasi Dana Desa (ADD).
Isu utama yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah belum terbayarkannya Penghasilan Tetap (SILTAP) serta tunjangan kepala desa dan perangkat desa, yang menjadi perhatian serius seluruh peserta.
Sejumlah anggota DPRD turut hadir, di antaranya Ince Mochamad Arief Ibrahim (Ketua Komisi I), Fanny Mistika Tampake, M.Kom (Anggota Komisi I), Arman Purnama Marunduh (Anggota Komisi I), Moh. Jafar (Anggota Komisi I), I Made Karsana (Anggota Komisi I), Nur Islam Hidayat, SH (Anggota Komisi I), Usman Ukas, SE (Anggota Komisi III), Ahliddin Haddade (Anggota Komisi III), dan Esrom Soromi (Anggota Komisi II).
Turut hadir pula perwakilan Pemerintah Daerah, antara lain Sekda Morowali Utara Musda Guntur, Kepala Bapenda Agung S. Ponga, Kabag Hukum Betsi Pomalawo, Sekdis Pemdes Carles N. Toha, Kabid Perbendaharaan Meity, Sekretaris PAPDESI Ferdinan Moenggo, serta perwakilan kepala desa Yongki Lapasila.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Daerah memberikan penjelasan terkait kondisi keuangan daerah saat ini yang berdampak pada keterlambatan pembayaran SILTAP dan tunjangan.
Melalui hasil rapat, disepakati bahwa Pemerintah Daerah akan mengupayakan percepatan pencairan SILTAP, tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa dalam waktu dekat.
Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa pembayaran SILTAP dan tunjangan untuk bulan Januari dan Februari 2026 direncanakan mulai diakomodir pada 31 Maret 2026.
Selain itu, seluruh pemerintah desa diminta segera melengkapi persyaratan administrasi, khususnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), guna mempercepat proses penerbitan SP2D untuk pembayaran bulan berikutnya.
Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut agar hak-hak kepala desa dan perangkat desa dapat segera direalisasikan.
Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi pemerintah desa, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat desa di Morowali Utara. (Apk)