JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Berpikir praktis untuk memiliki sesuatu dengan mudah yang bukan hak, pasti akan menuai hasil dari perbuatan itu.
Seperti dirilis Polres Tojo Una Una melalui kasi Humas Iptu Martono, terkait dugaan pencurian yang terjadi didesa Sansarino Kecamatan Ampana Kota, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una- Minggu 3 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WITA.
Terungkap dugaan pencurian ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/213/VIII/SPKT/Polres Tojo Una Una pada 2 Agustus 2025. Pencurian buah Kelapa itu telah Kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 juta.
Penjelasan Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, SIK, MH, melalui Kasi Humas, IPTU Martono, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob terkait dugaan pencurian di Desa Sansarino.
Tim Resmob turun lapangan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi tersangka, “tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Sansarino pada Minggu dini hari,” ujar Iptu Martono.
Tersangka AS mengakui perbuatan saat dilakukan interogasi, dan telah beberapa kali melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon kelapa milik warga. “As telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim untuk proses lebih lanjut.” Ujar Iptu Martono.
Iptu Martono mendanskan agar masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian, jika mengalami tindak kejahatan.(Sam Asiku)